Seram Bagian Barat, Maluku,Edarinfo.com – Asri Kasturian, selaku Mata Rumah Parentah di Negeri Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memberikan klarifikasi terkait gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Hamit Manitu. Putusan perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh terkait gugatan tersebut dibacakan pada 16 Juni 2025 oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Dalam rilis pers yang diterima media ini pada Rabu, 30 Juli 2025, Asri Kasturian menjelaskan bahwa gugatan Hamit Manitu, yang juga mengklaim sebagai ahli waris Almarhum Ali Muhammad Bin Saleh Manitu, tidak ditujukan kepada Negeri Waesala secara keseluruhan. Gugatan tersebut, menurut Asri, mengarah kepada tujuh Mata Rumah Parentah, termasuk Pemerintah Desa Waesala yang juga merupakan salah satu Mata Rumah Parentah.
“Sebagai Kepala Desa, Raja Negeri Waesala, dan Mata Rumah Parentah, kami telah mempersiapkan bukti-bukti yang kuat untuk menunjukkan kepada pengadilan bahwa lahan yang digugat, termasuk yang ditujukan kepada Rais Kasturian dan pihak lain, merupakan milik sah almarhum Yahya Kasturian dan keturunannya,” ungkap Asri Kasturian.
Bukti-bukti yang diajukan berupa dokumen dan surat-surat penting yang secara resmi atas nama almarhum Yahya Kasturian. Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada pengadilan melalui kuasa hukum Mata Rumah Parentah almarhum Yahya Kasturian dan keluarga sebagai ahli waris.
Asri Kasturian menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukanlah rekayasa atau tindakan provokatif, melainkan upaya untuk mempertahankan hak berdasarkan bukti-bukti yang sah dan tertuang dalam dokumen resmi. Ia juga memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Registrasi Nomor 117/SK/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 sebagai bukti pendukung.
Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, melalui Juru Bicara Hakim Andi Maulana Arif Nur, S.H., pada Selasa, 29 Juli 2025, mengkonfirmasi bahwa gugatan perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Drh dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (tidak dapat diterima) karena dianggap kabur dan tidak jelas. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juni 2025, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.114.000,00.. (*)