Piru,Maluku,Edarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Namun, hingga batas waktu 3 Juni 2025, sebanyak 45 desa di SBB belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahun Anggaran 2024. Akibatnya, Inspektorat Daerah SBB mengambil langkah tegas dengan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) SBB untuk melakukan pemanggilan paksa.
Surat resmi bernomor 700.1.2./136 telah dikirimkan Inspektorat kepada Polres SBB pada 24 Juni 2025, meminta bantuan untuk memanggil paksa 45 desa tersebut. Hanya 47 desa yang telah memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan.
Inspektur Kabupaten SBB, Indra Maruapey, menjelaskan langkah ini kepada wartawan pada Rabu (4 Juni 2025). Kerjasama dengan Polres SBB dinilai krusial untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh dan efektif terhadap penggunaan dana desa. Polres SBB akan memberikan dukungan penuh, termasuk investigasi dan pencegahan potensi tindak pidana korupsi.
“Pengawasan ketat ini bertujuan memastikan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegas Maruapey.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan komitmen semua pihak. Dukungan Polres SBB diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat SBB.
Kasat Reskrim Polres SBB, AKP. Ardo Widiawan, S.I.K., membenarkan penerimaan surat tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi intensif dengan Inspektorat. Polres SBB bahkan telah mengambil sejumlah dokumen penting terkait ADD dan DD tahun 2025.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah SBB dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, dan siap menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang ditemukan. Desa-desa yang lalai melaporkan LPJ terancam sanksi lebih lanjut.(*)