Piru, Maluku,Edarinfo.com – Dari 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, hanya 27 desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2024. Sisanya, sebanyak 65 desa, hingga saat ini belum juga melaporkan penggunaan anggaran tersebut.

Kondisi ini telah memicu tindakan tegas dari Inspektorat Daerah Kabupaten SBB. Meskipun telah dilakukan dua kali undangan resmi dan surat panggilan, ke-65 kepala desa tersebut tetap mangkir.

Inspektur Kabupaten SBB, Indra Maruapey, dalam konfirmasi kepada awak media Senin, 2 Juni 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika hingga Selasa, 3 Juni 2025, LPJ belum juga disetorkan. Kerjasama dengan aparat penegak hukum akan dilakukan untuk memanggil paksa kepala desa yang membandel.

“Kami sudah memberikan kesempatan yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditentukan LPJ belum juga diserahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa,” tegas Indra Maruapey.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa dan ADD di Kabupaten SBB.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Keengganan sejumlah kepala desa untuk melaporkan penggunaan anggaran menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyimpangan. Pihak Inspektorat berharap agar seluruh kepala desa segera melengkapi LPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)