Bulukumba, Edarinfo.com – Diketahui sebelumnya Kepala Desa Singa, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba menolak hasil tes seleksi penjaringan perangkat desa yang telah di tetapkan oleh panitia.

Hasil seleksi tersebut dituding memiliki kecurangan didalamnya, sehingga Rosbiah Tarru selaku kepala Desa Singa menegaskan menolak hasil tes penjaringan tersebut dan akan melakukan tes ulang.

Terkait hal itu, Muh. Alfajrin selaku Sekjend Kerukunan Pemuda Desa Singa angkat bicara, ia menegaskan bahwa kepala desa tidak mempunyai hak untuk membatalkan ataupun menolak hasil seleksi tersebut.

“Kepala desa tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengatur ulang apa yang telah di tetapkan panitia seleksi penjaringan perangkat desa, hasil tesnya juga sudah di tuangkan dalam berita acara yang telah ditanda tangani panitia seleksinya”. Ungkap Fajrin, Rabu (21/6/2023).

Hasil tes seleksi tersebut sudah di tuangkan dalam berita acara Nomor :11/BA-RPN/PPP-DS/V/2023 pada tanggal 04 Mei 2023, terkait Seleksi Jabatan Urusan Pemerintahan Desa Singa.

Di ketahui sebelumnya Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Andi Riefad Muslimin, mengaku telah menerima informasi tersebut. Menurutnya, tidak ada hak bagi Kepala Desa untuk menolak hasil tes penjaringan perangkat desa apalagi hasil tes sudah sesuai dengan aturan yang berlaku

“Sudah di tegaskan oleh DPMD Bulukumba, kalaupun kepala desa tetap bersih keras melakukan tes ulang berarti itu sudah tidak sesuai dengan aturan, maka kami para pemuda dan masyarakat menolak keras adanya tes ulang karna menyalahi aturan dan akan menyegel kantor desa apabila kepala desa tetap memaksakan kehendak melanggar aturan”. Ungkap Fajrin

Sekjend Kerukunan Pemuda Desa Singa yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar menolak adanya tes ulang seleksi penjaringan perangkat desa dan akan menyegel kantor desa Singa apabila Kepala Desa Singa memaksakan kehendak melakukan tes ulang yang bukan wewenanya dan melanggar Aturan. Tutupnya