Makassar,Edarinfo.com–Usai kemarin peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Mungkin banyak yang belum tahu mengapa 12 Juni diperingati,”Dunia Menentang Pekerja Anak”. Pekerja anak adalah mereka yang masih belum cukup umur, yang melakukan pekerjaan berat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga mereka tak punya waktu untuk bermain dan belajar.
Sedangkan terkait usia angkatan kerja, diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Dengan demikian, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia yang diperbolehkan bekerja oleh pemerintah adalah usia 18 tahun.
Seringkali kita dapatkan anak yang belum cukup 18 tahun sudah melakukan pekerjaan berat.
Jadi harus ada perhatian khusus untuk pemerintah pusat hingga daerah melakukan tindakan khusus juga mengenai pekerjaan anak yang belum cukup usianya.
Tak ketinggalan juga Muhammad Arafah Kube, Direktur Pendidikan Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Biruni memberikan apresiasi atas perhatian mengkampanyekan 12 juni 2023 dengan tema “Social Justice for All. End Child Labour!’ atau ‘Keadilan Sosial untuk Semua. Akhiri Pekerja Anak!”.
Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dilucurkan pada tahun 2002 oleh organisasi perburuhan internasional, The International Labour Organization (ILO).
Dikutip dari laman resmi ILO, peringatan ini diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang isu pekerjaan anak.
Jika artinya katalisator sebagai gerakan menentang pekerja anak di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana tercermin dalam ILO Convention No 182 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan ILO Convention No 138 tentang usia minimum untuk bekerja, seperti halnya UU Indonesia mengatur juga usia minimal pekerja.
ILO menyebut sejak tahun 2000, dunia terus mengalami kemajuan dalam mengurangi pekerja anak.
Namun, selama beberapa tahun terakhir, karena adanya konflik, krisis, dan pandemi COVID-19, telah menjerumuskan lebih banyak keluarga ke dalam kemiskinan.
Itu memaksa jutaan anak harus menjadi pekerja. Saat ini sudah 160 juta anak masih terlibat pekerja anak, maka satu dari sepuluh anak di seluruh dunia hak bermain dan belajarnya dirampas.
Sebagai yang konsen di dunia pendidikan, Muh Arafah Kube mengajak kita semua untuk bergotong royong mengkampanyekan ini sampai ke akar-akarnya.
“Jika perlu ada regulasi untuk anak pekerja yang belum cukup usia diberikan perlindungan, agar terhindar oleh oknum penyalahgunaan pekerja yang belum cukup umur, yang seyogianya uu dunia dan negara telah mengaturnya,” ungkap Arafah saat memberikan komentar diperingatinya kemarin Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Selasa, (13/6/2023).
“Perhatian juga kapada orang tua, untuk melarang anaknya ikut melakukan pekerjaan, walaupun ekonomi lagi sulit-sulitnya. Ini agar anak tak terganggu mental psikisnya atas beban ekonomi rumah tangga orangtuanya. Jika itu terjadi akan membuat anak putus dan tidak sekolah, sehingga kehilangan arah masa depannya,” tutup Arafah, yang juga Bacaleg PKS DPRD Kota Makassar Dapil Panakukang-Manggala.