Kendari, Edarinfo.com Konsultan Hukum dan Advokasi, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., mengupas tuntas perihal Hak Guna Usaha (HGU) dalam buku terbarunya dan juga tentunya mengupas tuntas dari artikel opini hukum tentang “Kekosongan Aturan Batas HGU Dinilai Ancaman Bagi Keadilan Agraria” yang telah terbit sebelumnya di redaksi edarinfo.com, sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Opini Hukum yang dijadikan dalam Buku ini menjadi sumbangsih nyata Bayu dalam memberikan pemahaman menyeluruh, mengenai batas penguasaan lahan oleh badan hukum, serta legalitas pengelolaan tanah negara.

Disusun berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UUD 1945, buku tersebut turut memperkaya pembahasan dengan riset lapangan dan pengalaman praktis di dunia hukum pertanahan.

“Hak Guna Usaha itu, berarti kita mengelola aset atau tanah milik negara. Jadi, kita diberikan legitimasi dalam bentuk sertifikat HGU untuk mengelola aset tersebut,” ungkap Bayu saat menjadi narasumber di Podcast Kendari Pos Channel, Rabu (01/10/2025). Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin menjadi host atau pemandu dalam acara tersebut.

Bayu menjelaskan, HGU umumnya digunakan di sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan, dengan jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang atau diperbarui.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APKULINDO, Bayu turut menjelaskan perbedaan mendasar antara HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang biasa digunakan untuk sektor properti dan perumahan.

“Banyak rumah masih berstatus HGB, karena belum lunas atau masih dimiliki developer. Setelah lunas, statusnya bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bentuk kepemilikan terkuat atas sebidang tanah,” jelasnya.

‎Lebih jauh, Bayu menjelaskan, tanah tetap dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Oleh sebab itu, bentuk legalitas seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai merupakan cara negara memberi wewenang, kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.

Buku ini merupakan, karya kelima dari Bayu dan ditujukan tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum, agar memahami status hukum atas tanah yang mereka kelola atau tempati.

“Saya ingin buku ini, bisa menjadi pegangan praktis dan edukatif. Terutama bagi generasi muda yang ingin memahami hukum agraria secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain dikenal sebagai konsultan hukum di Nawasena BSW Anawai Law Firm yang mempunyai Prinsip Menggabungkan keahlian hukum dan teknologi melalui metode BTS-AI, Nawasena BSW Anawai berkomitmen memberikan solusi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat, Bayu juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Kasasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan aktif sebagai pengurus Partai Golkar sejak 2019.

Kecintaannya terhadap partai berlambang pohon beringin ini berakar dari masa kuliahnya, di Universitas Atmajaya Makassar, lewat organisasi pecinta alam yang ia ikuti.

‎“Dari SMA saya sudah suka tanaman. Di kampus, saya masuk organisasi pecinta alam dan memberi nama angkatan kami dengan unsur ‘beringin’. Sejak itu saya punya niat, setelah lulus ingin pulang ke Kendari dan bergabung dengan Partai Golkar,” kenangnya.

Bayu menyampaikan pesan inspiratif bagi mahasiswa dan calon advokat muda agar terus mengembangkan diri.

“Jangan pernah berhenti belajar. Jadikan setiap orang sebagai guru, dan setiap tempat sebagai sekolah,” pesannya.

‎Sebagai bentuk komitmennya dalam pendidikan hukum, Bayu membuka kesempatan bagi mahasiswa yang ingin magang di LBH Kasasi Sultra. Sebab, telah bekerja sama dengan Universitas Halu Oleo (UHO).