Piru, Maluku,Edarinfo.com – Aroma busuk korupsi kembali menyengat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kali ini, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, diduga kuat menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab.

Kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar, yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya.

Kronologi Pengungkapan Kasus: Penyelidikan Intensif Membuahkan Hasil

Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/X/2024/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 16 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres SBB segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

“Terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2024, kami telah melakukan penyidikan terkait perkara ini. Dalam prosesnya, kami telah memeriksa sebanyak 43 saksi dan 4 orang saksi ahli, yang terdiri dari ahli auditor, ahli LKPP, dan ahli pidana,” jelas Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, dalam Press Release yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2025 di Aula Mapolres SBB Kota Piru.

 Setelah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025 bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah:

AN, seorang pria berusia 45 tahun, beralamat di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Ia menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022.

AL, seorang wanita berusia 55 tahun, beralamat di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Ia menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017 hingga 2019.

Total kerugian kumulatif dari tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022 mencapai Rp. 1.258.814.949,50.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sebanyak 38 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.(*)