Piru,Maluku,Edarinfo.com – Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dikejutkan dengan terungkapnya kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak di bawah umur. Polres Seram Bagian Barat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun, I.L., warga Dusun Ursana, Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya pada Rabu (3/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Adapun para tersangka yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian antara lain A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), dan F.K. (26). Selain itu, polisi juga menjerat O.M. (37) yang terbukti ikut menyetubuhi korban sekaligus mengeksploitasinya.
Modus operandi para pelaku terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa pelaku berpura-pura meminta korban untuk mencabut uban, mengajak korban ke kebun, hingga menyuruh korban datang ke rumah dengan iming-iming sejumlah uang. Setelah melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang dengan nominal antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.
Fakta yang lebih memprihatinkan adalah keterlibatan salah satu tersangka perempuan, F.K., yang justru berperan sebagai penghubung. Ia diduga dengan sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi oleh para pria dewasa tersebut, bahkan ikut menerima keuntungan dari uang yang diberikan kepada korban.
“Peran tersangka F.K. sangat kami sayangkan. Seharusnya sebagai seorang wanita, ia melindungi korban, bukan malah menjerumuskannya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan kejinya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Kapolres Seram Bagian Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres SBB, dan pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan maksimal agar memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(*)