Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com – Kabar mengejutkan datang dari Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 1,2 miliar yang terjadi pada periode 2017-2020 memasuki babak krusial.

Polres Seram Bagian Barat (SBB) memastikan akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana tersebut, tepat setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Pengumuman penting ini akan dilakukan di Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Kasi Humas Polres SBB, Ipda Asep H. S. Souisa, S.Sos, menyampaikan perkembangan terkini ini secara eksklusif melalui pesan WhatsApp kepada media Edarinfo.com pada Senin, 11 Agustus 2025. “Dalam waktu dekat akan digelar perkara penetapan tersangka setelah 17 Agustus, bertempat di Direktorat Reskrimsus Polda Maluku,” ungkapnya.

Ipda Asep H. S. Souisa menambahkan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 40 saksi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

“Saksi yang diperiksa meliputi staf desa, pegawai Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB), pemilik toko yang menjalin kerjasama dengan desa, serta pihak-pihak lain yang dianggap relevan. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah lebih dari 40 orang,” jelas Ipda Asep.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres SBB juga melibatkan ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana dari Universitas Pattimura Ambon. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif terkait potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Kasus dugaan korupsi ADD Desa Manusa ini menjadi prioritas bagi Polres SBB. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa para pelaku yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal kasus ini dan memberikan informasi yang dapat membantu kelancaran proses penyidikan. (*)