Jakarta, Edarinfo.com– Foto struk pembayaran makan di sebuah restoran yang memuat biaya tambahan “royalti musik dan lagu” senilai Rp29.140 menjadi viral di media sosial. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha kuliner.

Kisruh soal royalti musik selama ini tak hanya melibatkan sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga menyeret pemilik kafe dan restoran. Sebagian pelaku usaha bahkan memilih memutar suara alam, seperti kicauan burung, atau membiarkan suasana sunyi demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Dalam foto struk yang beredar, tidak tercantum nama maupun lokasi restoran. Namun, unggahan tersebut menarik perhatian pemilik kafe Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat. Melalui akun TikTok @nukamarikopi pada Jumat (9/8), pemilik kafe mengaku khawatir jika biaya royalti musik dibebankan langsung kepada pengunjung.

“Kalau konsumen makan terus kena biaya royalti musik, nilainya lumayan. Besok-besok bisa saja konsumen enggan datang lagi. Dunia usaha bisa makin terpuruk gara-gara ini,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Balqis selaku kasir Nuka Mari Kopi menegaskan bahwa struk tersebut bukan berasal dari kafenya, melainkan dari unggahan orang lain. “Kami justru tidak mau menerapkan ini karena efeknya tidak baik bagi dunia usaha Food and Beverage.

Menurutnya, jika kafe membebankan biaya royalti kepada pelanggan, hal itu berpotensi menurunkan jumlah pengunjung, memicu penutupan usaha, hingga mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Orang bisa takut makan di kafe dan restoran, padahal UMKM masih lesu,” tambahnya.

Sebagai alternatif, pihak Nuka Mari Kopi memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat musik sendiri agar terhindar dari kewajiban membayar royalti.

Video unggahan tersebut memancing beragam reaksi warganet. Banyak yang menolak pemberlakuan biaya tambahan royalti musik di kafe atau restoran.

“Saya akan tolak bayar royalti kalau di kafe, karena saya niat ngopi, bukan dengerin musik. Justru saya akan tuntut royalti karena dipaksa mendengar musik,” tulis seorang warganet.

“Kita sudah kena pajak, sekarang malah kena biaya royalti musik,” komentar lainnya.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di detikhealth dengan judul “Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu, Ini Faktanya”