Piru,Maluku, Edarinfo.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Sasaran utama razia yang dipimpin langsung Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., adalah penindakan terhadap praktik prostitusi online (“open BO”) dan pasangan bukan suami istri yang menginap bersama di sejumlah penginapan dan kos-kosan di Kecamatan Seram Barat dan Kairatu.

Operasi melibatkan personel dari Polsek Kairatu, Polsek Piru, Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Binmas, dan Intelkam Polres SBB. Petugas memeriksa identitas setiap pasangan dan meminta mereka menunjukkan buku nikah atau surat izin orang tua jika belum menikah. Pemilik penginapan juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima pasangan tanpa identitas hukum yang sah.

Hasil razia menunjukkan empat orang diamankan: dua pasangan muda yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan, dan dua wanita yang akan mengonsumsi minuman keras tradisional. Mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun warga negara asing (WNA) ilegal.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen Polres SBB dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat setempat, dan menindak tegas setiap indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Razia ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres SBB.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan indikasi prostitusi online atau pasangan yang menginap tanpa ikatan pernikahan yang sah melalui nomor darurat 110. Ke depan, operasi pekat serupa akan digelar secara berkala, diiringi pelatihan dan sosialisasi bersama Satpol PP dan Dinas Sosial untuk memperkuat sinergi dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum.(*)