Piru, Maluku,Edarinfo.com – Polemik sengketa lahan antara PT. Spice Island Maluku (SIM) dan ahli waris Marlon Oselsky memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan peninjauan lapangan ke Dusun Pelita Jaya, Desa Kawa, pada Rabu (30/7), untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan.

Peninjauan ini merupakan respons atas rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya. Wakil Ketua DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina (Fraksi PAN), memimpin langsung peninjauan yang juga dihadiri oleh Marlon Oselsky dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Piru.

Fokus utama peninjauan adalah lahan seluas 100 hektar yang diklaim disewakan oleh Oselsky kepada PT. SIM. Namun, fakta mengejutkan terungkap di lapangan.

“Berdasarkan titik koordinat, lahan yang disewakan seluas 100 hektar. Namun, ahli waris menyatakan ada sebagian lahan yang digusur PT. SIM di luar area yang disewakan,” ujar Rauf, mengutip pernyataan Oselsky. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT. SIM telah melakukan aktivitas di luar batas lahan yang disepakati.

Untuk memastikan keakuratan informasi, BPN Piru akan segera melakukan pengukuran ulang dan menentukan batas pasti lahan 100 hektar milik ahli waris. “Kita akan menunggu hasil pengukuran dari BPN Piru untuk mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang digarap di luar area sewa,” tegas Rauf.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Humas PT. SIM, Denny Wanda Saputra, terkait dugaan penyerobotan lahan dan isu pemberhentian karyawan belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, dalam RDP pada Senin (28/7) di Kairatu, perwakilan PT. SIM, Eko Anshari, telah mengklarifikasi isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Eko membantah adanya PHK massal dan menjelaskan bahwa hanya karyawan dengan masa kontrak yang berakhir pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 yang tidak diperpanjang. Perusahaan juga mengklaim telah memberikan kompensasi dan membuka pintu bagi karyawan yang ingin kembali bekerja.

Menanggapi surat teguran Bupati SBB tertanggal 14 Juli 2025 terkait penghentian aktivitas di lahan sengketa, Eko menyatakan bahwa PT. SIM telah mematuhi arahan tersebut dan menghentikan sementara aktivitas di area bermasalah hingga sengketa lahan selesai.(*)