Oleh: Rafli Bufakar S.H.M.H
Opini,Edarinfo.com- Peran Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi sorotan tajam. Penelitian ini, yang menggunakan metode penelitian normatif melalui studi literatur, bertujuan menganalisis putusan hakim MA, khususnya terkait pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali (PK). Hasilnya menunjukkan inkonsistensi yang mengkhawatirkan.
Di satu sisi, MA berperan penting dalam penetapan hukuman korupsi, sebagaimana dibuktikan oleh putusan-putusan sebelumnya yang menolak kasasi bahkan menjatuhkan hukuman lebih berat. Namun, di sisi lain, banyaknya putusan PK yang mengabulkan permohonan pengurangan hukuman menimbulkan pertanyaan serius. Inkonsistensi ini, dikombinasikan dengan meningkatnya indeks korupsi, menciptakan dilema. Apakah MA secara efektif menjalankan mandatnya dalam pemberantasan korupsi, atau justru menjadi penghambat?
KPK, sebagai lembaga yang berada di garis depan pemberantasan korupsi, telah menyuarakan keprihatinannya. Mereka melihat putusan PK yang sering mengabulkan permohonan pengurangan hukuman sebagai “penyuburan” korupsi. Hal ini menimbulkan dampak negatif, melemahkan efek jera, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Permasalahan mendasar terletak pada kurangnya konsistensi dan transparansi dalam pertimbangan hukum MA dalam memutuskan PK. Putusan-putusan sebelumnya yang lebih tegas seharusnya menjadi rujukan yang kuat dan konsisten, bukannya diabaikan demi putusan yang lebih lunak. Ketidakjelasan dalam pertimbangan hukum ini menciptakan ruang bagi interpretasi yang beragam, dan berpotensi disalahgunakan.
Untuk itu, diperlukan reformasi internal MA. Standarisasi prosedur dan pertimbangan hukum dalam menangani kasus korupsi, serta peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan, sangatlah krusial. MA perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam memberantas korupsi, bukan hanya melalui retorika, tetapi melalui putusan-putusan yang konsisten dan adil. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan. Jika tidak, Indonesia akan terus terjerat dalam lingkaran setan korupsi yang sulit diatasi.(*)