Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak tanah. Komitmen ini diwujudkan melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.32-627 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Ir. Asri Arman pada 4 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk mengatur harga jual dan menjamin aksesibilitas minyak tanah bagi seluruh masyarakat SBB.
Rincian HET per Kecamatan:
Penetapan HET ini memperlihatkan variasi harga antar kecamatan, dengan perbedaan signifikan antara harga agen dan harga pangkalan. Berikut rinciannya:
Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, dan Elpaputih: Harga Agen Rp 3.900/liter, Harga Pangkalan Rp 4.700/liter.
Kecamatan Seram Barat, Taniwel, dan Taniwel Timur: Harga Agen Rp 4.000/liter, Harga Pangkalan Rp 4.800/liter.
Kecamatan Huamual, Huamual Belakang, dan Manipa: Harga Agen Rp 4.300/liter, Harga Pangkalan Rp 5.200/liter.
Faktor Penyebab Variasi Harga:
Perbedaan harga ini terutama disebabkan oleh kondisi geografis SBB yang beragam. Wilayah terpencil dan sulit diakses memiliki biaya transportasi yang lebih tinggi, berdampak pada harga jual. Aksesibilitas dan kondisi geografis, seperti jalan yang buruk atau cuaca ekstrem, juga menyebabkan kesulitan distribusi dan biaya yang lebih tinggi.
Pengawasan Ketat dan Respon Cepat Pemerintah:
Pemerintah SBB berkomitmen mengawasi ketat penerapan HET dan menindak tegas setiap pelanggaran. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan SBB, Abidin Papalia, menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak.
Sebagai contoh kesigapan pemerintah, penutupan sementara SPBU Eti pada Jumat, 18 Juli 2025 (pukul 08.00 WIT), ditangani dengan cepat. Koordinasi intensif dengan pengelola SPBU menghasilkan pembukaan kembali SPBU tersebut pada pukul 11.30 WIT di hari yang sama. Penutupan sementara disebabkan pemeriksaan pengelola oleh Polres Seram Bagian Barat. Meskipun detail pemeriksaan belum dipublikasikan, tindakan cepat pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga ketersediaan bahan bakar. Papalia menjelaskan bahwa SPBU Eti beroperasi dengan jam kerja terbatas, berbeda dengan SPBU reguler yang beroperasi 24 jam.
Penjelasan Perbedaan Minyak Subsidi dan Non-Subsidi:
Papalia juga menjelaskan perbedaan harga minyak subsidi dan non-subsidi. Minyak subsidi, dengan harga lebih rendah, bertujuan meringankan beban masyarakat melalui subsidi pemerintah untuk kebutuhan pokok (minyak goreng, LPG). Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi dan distribusi. Sebaliknya, harga minyak non-subsidi ditentukan oleh mekanisme pasar dan biaya produksi. Perbedaan ini bertujuan menjamin ketersediaan minyak untuk kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sementara harga minyak untuk kebutuhan lain mengikuti mekanisme pasar.
Klarifikasi Polres SBB:
IPDA Asep H. S. Souisa, S.Sos, Kasi Humas Polres SBB yang di hubungi media ini lewat telepon WhatsApp-nya pada Sabtu 19 Juli 2025, mengklarifikasi bahwa Polres SBB tidak melakukan pemeriksaan, melainkan mengundang pihak pengelola SPBU Eti untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat.
Penetapan HET minyak tanah di SBB menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan bakar. Meskipun ada variasi harga, pemerintah telah menjelaskan faktor penyebabnya dan berkomitmen untuk pengawasan ketat dan penegakan hukum. Respon cepat terhadap penutupan SPBU Eti juga menunjukkan kesigapan pemerintah. (*)