Huamual Belakang, Seram Bagian Barat, Maluku,Edarinfo.com – Desa Sole, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, tengah dilanda polemik. Dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Ibrahim Wolio terkait penunggakan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa selama tiga tahun telah mencapai titik kritis. Total tunggakan mencapai Rp 246.350.000, mengakumulasi dari periode Oktober 2021 hingga Juli 2025.
Aktivis Seram Bagian Barat, Asmin Bugis, Desak Kejaksaan dan Polres Seram Bagian Barat mengambil langkah hukum. “Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Polres Seram Bagian Barat, menyertakan bukti-bukti berupa rincian tunggakan gaji dan dokumen pendukung lainnya. Laporan ini menuntut penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi dan penggelapan dana desa oleh Kepala Desa Ibrahim Wolio.” Ujar Asmin Bugis.
Bugis menilai tindakan Kepala Desa Ibrahim Wolio berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi atau penggelapan. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan Polres Seram Bagian Barat untuk segera memproses kasus ini dan menindak tegas jika terbukti bersalah. Dana gaji BPD dan perangkat desa merupakan bagian integral dari anggaran desa.
Berikut rincian tunggakan gaji:
BPD Desa Sole:
Ahmad Ali Donggio: Rp 46.000.000 (tiga tahun lebih)
Yasir Asma: Rp 46.000.000 (tiga tahun lebih)
Murid Umasugi: Rp 37.000.000 (Juni 2022 – Juli 2025)
Rudin Tomia: Rp 26.450.000 (hingga Agustus 2023)
Ramaian Umangab: Rp 8.250.000 (hingga April 2022)
Syair Kaiedupa: Rp 8.050.000 (hingga April 2022)
Mantan Perangkat Desa Sole:
Ahad Asma (PJ. Kades): Rp 1.050.000
Muhammad Ismaeni Riman (Bendahara): Rp 6.250.000 (hingga Januari 2022)
Adan Wanse (Staf Desa): Rp 6.225.000 (hingga Januari 2022)
Ikram Al-Hamimg (Staf Desa): Rp 6.225.000 (hingga Januari 2022)
Senen Mane (Kadus): Rp 6.225.000 (hingga Januari 2022)
Hj. Rudi Rano (Kadus): Rp 6.225.000 (hingga Januari 2022)
Ahmad Ady (Kadus): Rp 6.225.000 (hingga Januari 2022)
Staf RT Desa Sole:
Ikram Tomia (Ketua RT 01): Rp 12.900.000 (hingga Juli 2025)
Abu Umangab (Ketua RT 03): Rp 9.300.000 (hingga Juli 2025)
Likur Asma (Sekretaris RT 03): Rp 4.000.000 (Mei 2023 – Juli 2025)
Ade Ning Utara (Bendahara RT 03): Rp 7.650.000 (hingga Juli 2025)
Sait Wally (Sekretaris RT 02): Rp 4.650.000 (hingga Juli 2025)
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di SBB. Langkah hukum yang akan diambil Asmin Bugis diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.(*)