Seram Bagian Barat, Maluku, Edarinfo.com – Geger di Desa Sole, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Kepala Desa Ibrahim Wolio diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan menunggak gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa selama tiga tahun. Anggota BPD Yasir Asma, Murid Umasugi, dan Ahmad Donggio, serta perangkat desa yang tak disebutkan namanya, kini mempertimbangkan langkah hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tunggakan gaji mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2022. Ketidakjelasan ini memicu keresahan dan kecurigaan.
“Tiga tahun gaji kami tak dibayar. Ini hak kami!” ungkap seorang anggota BPD yang meminta namanya dirahasiakan. Ia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan kepada Kepala Desa Ibrahim Wolio, namun sia-sia.
Aktivis Seram Bagian Barat, Asmin Bugis, menilai tindakan Kepala Desa Ibrahim Wolio berpotensi melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi atau penggelapan. Dana gaji BPD dan perangkat desa merupakan bagian dari anggaran desa yang dikelola kepala desa.
“Jika terbukti sengaja, Kepala Desa Ibrahim Wolio bisa dijerat pasal korupsi dan penggelapan,” tegas Bugis melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kasus ini tak hanya menyangkut gaji BPD, tetapi juga gaji sejumlah perangkat desa yang juga dihentikan selama tiga tahun. Transparansi pengelolaan keuangan desa di Maluku kembali dipertanyakan. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dan memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.(*)