Piru,Maluku, Edarinfo.com – Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., menyatakan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan di SBB dengan menghadiri Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten SBB Tahun 2025-2029. Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD SBB, Piru, ini menandai langkah penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD SBB, Hengky Andreas Kolly, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Selfinus Kainama, para anggota DPRD, Sekda Leverne A. Tuasuun, serta para pimpinan OPD.

Dalam Pidato Bupati, Bupati Arman menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusional yang membutuhkan kolaborasi erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Rancangan Awal RPJMD SBB 2025-2029 disusun secara partisipatif, responsif, inklusif, dan berkelanjutan, melibatkan berbagai tahapan konsultasi publik dan penjaringan aspirasi masyarakat.

Proses pembahasan bersama DPRD menghasilkan masukan-masukan berharga yang akan memperkuat substansi dokumen RPJMD agar lebih adaptif terhadap dinamika terkini. Bupati Arman menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan penuh dari DPRD SBB.

Nota kesepakatan ini membuka jalan untuk konsultasi selanjutnya dengan Pemerintah Provinsi Maluku sebelum disusun menjadi rancangan final. Visi pembangunan SBB ke depan adalah “SBB Maju, Harmonis, dan Berkelanjutan Berbasis Agro-Marine,” yang akan diwujudkan melalui lima misi utama: peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi berbasis agro-marine, tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif, pembangunan infrastruktur berkualitas, dan perlindungan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan bencana.

RPJMD ini, menurut Bupati, akan menjadi pedoman dalam menjawab tantangan zaman, memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial, meningkatkan konektivitas antar pulau, mempercepat pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dokumen final akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Bupati Arman optimis, sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dukungan masyarakat, akan memastikan terwujudnya visi dan misi pembangunan SBB untuk lima tahun mendatang.(*)