Piru,Maluku, Edarinfo.com – Proyek pembangunan atau renovasi Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2025 terancam mandek/ditunda.

Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan permasalahan terkait dengan status kepemilikan lahan/tanah yang digunakan untuk fasiltas gedung/bangunan Pemerintah atau sarana prasarana umum.

Kepala Inspektur Daerah Kabupaten SBB Indra Maruapey saat di konfirmasi oleh sejumlah media di ruang kerjanya pada selasa 17 juni 2025 mengatakan BPK dalam Hasil Pemeriksaan menyatakan adanya permasalah atas Aset Tetap terkhusus yang telah berdiri bangunan milik Pemda maupun bangunan sarana prasarana umum yang juga di bangun oleh Pemda Kabupaten SBB bahwa lahan yang digunakan banyak yang belum memiliki status kepemilikan dalam bentuk Surat Kepemilikan Tanah termasuk salah satunya Kantor Wakil Rakyat (DPRD) yang lahan/tanahnya juga belum menjadi milik Pemda SBB.

“Akibatnya, BPK merekomendasikan penghentian untuk pelaksanaan pekerjaan tsb sampai masalah kepemilikan lahan tersebut diselesaikan secara tuntas. Dan mencakup keseluruhan dari daftar Temuan terkait Aset Tetap sesuai Hasil Pemeriksaan di tahun-tahun sblmnya hingga 2024 yang belum diselesaikan oleh Pemda Kabupaten SBB. ” Ujar Indra

Lanjut Inspektur, Temuan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan lahan yang dilakukan sebelumnya.

“BPK meminta Pemerintah daerah SBB segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini agar proyek yang sudah ditetapkan dalam perencanaan dapat dilanjutkan dan tidak berdampak akan merugikan keuangan negara. Serta menghindari munculnya temuan yang baru terkait masalah Penatausahaan dan Pengakuan atas Aset Daerah.” Ujar Indra (*)