Piru,Maluku,Edarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., pada Rabu, 11 Juni 2025.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, SH., MH menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/Fd.1/02/2025 pada tanggal 4 Februari 2025.

Setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket), tim menemukan bukti adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki tahun anggaran 2017 sampai 2020.

Sebelum menaikkan status ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut, disepakati untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Plt. Kajari menambahkan bahwa tahap penyidikan akan segera dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tim penyidik akan fokus mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.(*)