Piru, Maluku,Edarinfo.com – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang telah dilaporkan sejak tahun 2021, hingga kini masih mandek. Ketidakjelasan penanganan kasus yang diduga melibatkan dana puluhan miliar rupiah ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPC Keluarga Besar Huamual Indonesia (KBHI) Kabupaten SBB.

Sekretaris DPC KBHI, Abdullah Hitimala  S.Pi, dalam keterangan pers di Piru, Kamis, 29 Mei 2029, mendesak Kejari SBB untuk segera menyelesaikan kasus ini. Ia menyatakan kekecewaan atas lambannya proses hukum dan mempertanyakan profesionalisme Kejari SBB.

“Kami ingin jaksa profesional menangani laporan dugaan korupsi puluhan miliar ADD dan DD Lokki,” tegas Abdullah Hitimala. Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat atas ketidakjelasan nasib laporan oleh Masyarakat Lokki.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PMM) tahun 2009-2012, dan yang lebih signifikan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017-2020.

Bukti-bukti dugaan korupsi, menurut KBHI, sudah sangat kuat. Hasil pemeriksaan Inspektorat dan putusan sidang internal ASN telah membuktikan tindakan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan pejabat Desa Lokki, Jongki Demitri Rirry. Terlepas dari bukti-bukti yang ada, Kejari SBB hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penyelidikan.

Ketidakaktifan Kejari SBB menimbulkan berbagai spekulasi. Apakah bukti-bukti yang ada dianggap kurang kuat? Ataukah ada kendala lain yang menghambat proses hukum? Hitimala  mendesak Kejari SBB untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik.

Kejelasan terkait perkembangan kasus dan langkah-langkah konkret yang akan diambil sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Keheningan yang berkepanjangan hanya akan memperkuat kecurigaan dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di SBB. KBHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil.(*)