Piru,Edarinfo.com-Orang tua murid SD Negeri Rahai  Desa Sole Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) marah karena kepala sekolah A. Siboto tidak memberikan ijazah kepada siswa-siswi yang lulus sejak tahun 2024.

Saat ini, siswa-siswi tersebut sudah berada di bangku kelas 7 SMP dan sedang mempersiapkan diri untuk naik ke kelas 8, namun mereka belum juga mendapatkan ijazah yang merupakan hak mereka setelah belajar 6 tahun.

Armin, orang tua murid, meminta Bupati untuk segera mengevaluasi kepala sekolah A. Siboto karena dianggap tidak bertanggung jawab sebagai seorang kepala sekolah. Mereka merasa bahwa kepala sekolah telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak memperhatikan hak-hak siswa.

Keterlambatan pemberian ijazah dapat berdampak pada proses administrasi sekolah selanjutnya, seperti pendaftaran ke sekolah lanjutan atau keperluan lainnya.

“Menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa yang telah lulus dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hak-hak siswa. Tindakan ini dapat memiliki dampak negatif bagi siswa, baik secara materiil maupun immateriil. Ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan kelulusan siswa dari suatu lembaga pendidikan, dan menahan atau tidak memberikannya dapat menyebabkan kesulitan bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.” Ujar Armin

Orang tua murid berharap agar Bupati dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa dapat dipenuhi.” Kami berharap agar kepala sekolah dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sekolah.” Ujar Armin

Kabid Dikas Adam Latupono mengkonfirmasi di Piru mengayakan bahwa ijazah SD Negeri Rahai telah diambil oleh Kepala Sekolah (Kepsek) satu tahun lalu.

” Ini berarti ijazah tersebut seharusnya sudah diberikan kepada siswa-siswi yang lulus pada tahun 2024. Namun, orang tua murid melaporkan bahwa ijazah belum diberikan kepada siswa-siswi yang sekarang berada di kelas 7 SMP.” Ujar Latupono

Untuk di ketahui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1/2022 Pasal 9 ayat (2) secara tegas melarang satuan pendidikan dan dinas pendidikan menahan atau menolak memberikan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apapun.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah memberikan arahan kepada kepala sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang sudah lulus, dan tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun.

diharapkan bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dan siswa-siswi dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.(*)