Wajo, Edarinfo.com – Dewan Permusyawaratan Anggota (DPA) dan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (HIPERMAWA) dinilai telah mencederai konstitusi organisasi. Hal ini disampaikan Ketua Umum HIPERMAWA Komisariat Penrang, Sahrul Gunawan, yang menyoroti kinerja DPA PP HIPERMAWA sebagai badan legislatif internal.
Menurut Sahrul, DPA PP HIPERMAWA tidak lagi mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penerima aspirasi dari komisariat dan cabang, serta sebagai pengawal struktur organisasi agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa konstitusi HIPERMAWA seharusnya menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi.
“Sangat jelas tertuang dalam konstitusi HIPERMAWA, khususnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB III tentang Struktur Organisasi Pasal 10. Pada poin (b) disebutkan bahwa masa jabatan Pengurus Pusat adalah dua tahun sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus sebelumnya. Sementara pada poin (d) ditegaskan bahwa apabila masa jabatan telah berakhir dan tidak melaksanakan konferensi, maka dinyatakan demisioner,” ujar Sahrul.
Selain permasalahan konstitusi, Sahrul juga menyoroti kinerja BPH PP HIPERMAWA yang dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kepengurusan. Ia menuding bahwa banyak program kerja yang tidak terlaksana tanpa alasan yang jelas, serta adanya kecenderungan mengesampingkan aturan organisasi.
“Maka dari itu, saya selaku Ketua Umum HIPERMAWA Komisariat Penrang sangat menyayangkan sikap DPA dan BPH PP HIPERMAWA terkait permasalahan ini,” pungkasnya.(*)