Opini, Edarinfo.com-– Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menjadi isu global selama puluhan tahun. Ketegangan kedua pihak yang tak kunjung mereda kembali memuncak pada 7 Oktober 2023, ketika Hamas melancarkan serangan sebagai bentuk perlawanan atas kondisi konflik yang tak kunjung menemukan solusi. Peristiwa ini memicu serangan balasan besar-besaran oleh Israel, yang menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina dan menjatuhkan ribuan warga sipil.
Serangan tersebut tidak hanya menyasar kelompok militer Palestina tetapi juga warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Infrastruktur penting, seperti sekolah dan rumah sakit, hancur lebur akibat bombardir, membantu krisis kemanusiaan yang sudah parah. Sektor pendidikan di Palestina lumpuh total, dengan banyaknya siswa yang menjadi korban dan sekolah yang tidak lagi beroperasi. Layanan kesehatan pun turut terdampak, karena rumah sakit yang rusak membuat para korban tidak mendapat perawatan yang layak.
Situasi ini telah memenuhi kriteria genosida, mengingat serangan masif yang diarahkan kepada kelompok tak bersenjata. Tindakan ini juga melanggar hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter, dan Hukum Internasional, karena mencakup serangan terhadap warga sipil, fasilitas publik, dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, Israel melakukan penahanan administratif, yakni disingkirkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa proses pengadilan, yang disertai penyiksaan terhadap para tahanan.
Hingga kini, satu tahun setelah peristiwa tersebut, konflik masih belum menemukan titik terang. Dukungan internasional untuk Palestina terus mengalir, termasuk dari Indonesia, yang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap tindakan Israel. Namun, upaya diplomasi yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sering kali menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan oleh sikap abstain negara-negara pemegang hak veto seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang menghambat tercapainya resolusi. Meski demikian, berbagai upaya terus dilakukan, termasuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (Mahkamah Internasional) untuk mencari solusi terbaik.
Pada tanggal 17 November 2025, secercah harapan mulai terlihat. Israel akhirnya menyetujui gencatan senjata dalam tiga tahap: pertama, pembebasan sandera oleh kedua pihak; kedua, penindasan perang di seluruh wilayah; dan ketiga, pembangunan kembali Gaza yang diperkirakan akan memakan waktu lama. Meskipun gencatan senjata ini belum menjamin berakhirnya konflik, dunia memandangnya sebagai langkah awal menuju perdamaian.
Konflik ini menjadi pengingat penting bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup damai. Ketegangan politik antara Israel dan Palestina harus segera dihentikan untuk mewujudkan perdamaian dunia. Edukasi masyarakat global tentang isu ini menjadi langkah kecil namun signifikan dalam mendukung solusi jangka panjang. PBB bersama negara-negara anggotanya diharapkan mampu bekerja lebih efektif untuk mengakhiri penderitaan ini.
Satu tahun berlalu, harapan masih ada. Dunia menginginkan Palestina segera bernapas lega, hidup setara, dan meraih kembali hak asasi mereka yang telah lama dirampas.
Penulis: Theresa Evlind (Mahasiswa Binus University)
Editor: Hamka Pakka