Pare-pare, Edarinfo.com– Kuasa hukum Andi Jamil, Rusdi Juraij sangat menyayangkan keputusan Polres Pare-pare yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang kuat.
“Berawal pada tanggal 14 Desember 2023 silam, klien kami ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polres Pare-pare dan berselang beberapa lama berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Parepare”, kenang Rusdi.
Rusdi mengungkapkan, Putusan Pengadilan Negeri Parepare nomor 61/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 6280K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya Majelis Kasasi menolak permohonan pemohon kasasi atau penuntut Umum.
“Berdasar pada dua putusan tersebut, yang sekaligus telah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat disimpulkan bahwa dulu Polres Pare-pare dalam hal ini Unit PPA jo Kejaksaan Negeri Parepare telah ceroboh dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka dan membawa perkara ini ke pengadilan,” tambah Rusdi.
Proses hukum yang dilakukan oleh dua Institusi penegak hukum terhadap Andi Jamil menurut Rusdi telah menimbulkan kerugian, baik kerugian secara materil maupun kerugian yang sifatnya moril dan juga nama baiknya telah tercoreng di mata publik.
“Sepatutnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih lagi membawa seseorang ke pengadilan sebagai terdakwa seharusnya dilakukan secara profesional, namun terkait dengan perkara ini, dua institusi tersebut kurang cermat dalam membedah kasus sehingga penilaian aparat terhadap kasus ini terkesan subjektif,” tutur Rusdi.
“Alhamdulillah, untuk yang kedua kalinya kami kembali bersyukur atas rahmat Allah swt, sebelumnya klien kami Andi Jamil Alias Jamil bin Andi Sarifuddin dituntut oleh penuntut umum kejaksaan negeri Pare-pare dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, namun putusan PN Parepare pada tanggal 28 Mei 2024 menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum”, tambah Rusdi.
Kemudian terhadap putusan tersebut, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Mei 2024, sayangnya, Kamis 19 September 2024 lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam petikan putusannya Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parepare. Putusan kasasi ini sekaligus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Geweijsde).
Rusdi berharap putusan kasasi ini menjadi momen penting untuk dijadikan pembelajaran dan koreksi bagi semua pihak terutama kepolisian (penyidik) dan penuntut umum untuk ke depan agar lebih professional dan berhati-hati dalam menangani perkara serupa.
“Saya katakan ini mengingat tuntutan terhadap klien kami Andi Jamil Alias Jamil Bin Sarifuddin cukup serius yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, dimana setelah melewati persidangan panjang, dengan berdasar pada fakta persidangan, alat bukti plus keyakinan hakim, pada akhirnya klien kami diputus bebas”, harapnya.
“Sebagai kuasa hukum, saya tentu saja berterimakasih kepada Allah, Tuhan yang maha adil, senantiasa memberi pentunjuk selama persidangan, juga kepada para hakim yang memiliki ketajaman analisa dalam memeriksa perkara ini yakni hakim ketua, Mochamad Rizqi Nurridlo, S.H., hakim anggota, Restu Permadi, S.H., M.H. dan Risang Aji Pradana, S.H.,M.H., kepada rekan saya, Muh. Nasir, S.H., M.H. dan Muh. Akbar, S.H. serta semua pihak yang telah membantu hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi”, tutup Rusdi.(*)