Makassar, Edarinfo.com – Kasus perampokan yang menimpa Darmawati (56), pemilik kios di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar, belum juga terungkap setelah hampir dua bulan berlalu. Polisi dinilai lamban dalam menangani laporan perampokan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 50 juta bagi korban.
Perampokan tersebut terjadi pada 22 Juni lalu, sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, Darmawati sedang tertidur di kiosnya ketika pelaku diam-diam masuk dan mengambil uang tunai Rp 10 juta serta 30 gram perhiasan emas miliknya.
“Klien kami merugi hingga Rp 50 juta lebih,” ungkap Muhammad Irvan, kuasa hukum Darmawati dari kantor Chandra and Associate Law Firm.
Irvan menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Laporan telah disampaikan ke Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar, namun hingga saat ini pelaku belum juga berhasil ditangkap.
“Laporan ini sejak Juni dan sekarang sudah bulan Agustus. Artinya sudah hampir dua bulan lamanya, tapi pelaku tidak kunjung ditangkap,” keluh Irvan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Tumijang, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia hanya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam lidik, Pak,” ujar Tumijang singkat.
Irvan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan korban dengan profesional dan cepat, agar pelaku perampokan dapat segera diungkap dan ditangkap.(*)