Makassar, Edarinfo.com – Keterlambatan penetapan dan pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi sorotan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Selatan. Ketua GPM Sulsel, Nasdir, menyayangkan lambatnya tindak lanjut hasil uji kepatutan dan kelayakan KI Sulsel yang telah diumumkan sejak 5 Mei 2024.
“Sangat disayangkan hingga hari ini belum dilakukan Penetapan dan Pelantikan, padahal sesuai ketentuan, penetapan anggota Komisi Informasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah pengumuman hasil uji kepatutan,” ujar Nasdir.
Nasdir menilai sikap DPRD Sulsel yang belum menyerahkan nama-nama hasil uji kepatutan ke Pj. Gubernur Sulsel untuk ditetapkan, mencederai proses seleksi dan patut diduga sebagai upaya pelemahan terhadap eksistensi KI Sulsel.
“Kekacauan seleksi Komisi Informasi ini baru pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan. Pj. Gubernur harus segera bersikap atas polemik ini,” tegasnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan memiliki fungsi penting dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi publik, serta mengeluarkan putusan setara pengadilan tingkat pertama. Nasdir menyatakan, semua pihak seharusnya menguatkan lembaga KI, bukan melemahkannya.(*)