Makassar,Edarinfo.com–Unjuk rasa (UNRAS) adalah bagian penting dari demokrasi dan merupakan ekspresi hak bebas berpendapat sesuai Pasal 28 E Ayat 3 UUD RI 1945. Mengabaikan pentingnya hal ini sama dengan mengingkari nilai penghargaan terhadap hak asasi manusia, yang esensial dalam sebuah negara demokratis.

DPP HIPMA Gowa, Syahrul Gunawan mengecam tindakan represifitas oknum polisi dalam menangani aksi. Menurutnya, penanganan terhadap massa seharusnya lebih bersifat dialogis dan humanis.

Selanjutnya, ketika dihadapi dengan polisi, massa aksi tentu tidak berada dalam posisi yang seimbang. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru yang mampu mengatasi masalah unjuk rasa secara lebih efektif.

Ketua DPP HIPMA Gowa, Gunung Sumanto, juga sangat menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, polisi sebagai penanggung jawab pengendalian massa seharusnya tidak terprovokasi oleh perilaku massa aksi, apalagi melakukan kekerasan, sesuai ketentuan Pasal 7 Huruf (a) dan (b) PERKAP 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa.

Selain itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf (b), (d), (g), dan (j) Perkap 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standarisasi HAM dalam tugas Kepolisian, dengan tegas melarang tindakan kekerasan yang berlebihan dan tindakan fisik yang tidak didasarkan pada hukum.

Oleh karena itu, Gunung Sumanto menyerukan kepada Aparat Kepolisian untuk menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme, sehingga tercipta sinergi positif antara polisi dan massa aksi.(*)