Edarinfo.com– Masih ingat firman Allah SWT surah Al Baqarah ayat 187?

Ya ayat itu turun lantaran kisah yang di alami seorang sahabat nabi Muhammad SAW, Qais bin Shirmah. Ia dikisahkan pernah pingsan ketika puasa.

Diceritakan dalam buku Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran karya Syeikh Mutawalli asy-Sya’rawi, ketika awal disyariatkannya puasa bagi umat Islam, sesudah melaksanakan salat Isya, para sahabat tidak diperbolehkan untuk makan, minum, dan melakukan hubungan badan dengan istrinya.

Kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari, saat Qais bin Shirmah Al-Anshari RA puasa, kemudian tiba waktu berbuka ia pergi kepada istrinya dan bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan?”

Istrinya menjawab, “Tidak, tetapi aku akan mencarikannya untukmu.”

Hari itu Qais bin Shirmah Al-Anshari RA bekerja, sehingga badannya lelah dan matanya mengantuk, lantas dia pun tertidur.

Ketika istrinya datang dan melihat suaminya tertidur, maka dia berkata, “Rugilah kamu. (Dia tidak jadi makan dan meneruskan puasanya).”

Esok harinya Qais bin Shirmah Al-Anshari RA kembali melaksanakan puasa, dan dia pun pingsan, lalu diceritakanlah kisah itu kepada Rasulullah SAW hingga turun ayat ini.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah: 187)

Maksud benang hitam dan putih pada surah Al Baqarah ayat 187 tersebut turut dijelaskan dalam hadits. Diriwayatkan, salah seorang sahabat yang bernama Adi bin Hatim RA bertanya kepada Nabi SAW mengenai benang putih dan hitam pada surah Al Baqarah ayat 187. Beliau kemudian bersabda, “(Bukan) akan tetapi ia adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar).” (HR Bukhari)

Dijelaskan dalam buku Teladan Indah Rasulullah dalam Ibadah karya Ahmad Rofia Usmani, kaum muslim bergembira begitu ayat tersebut turun. Sebab mereka tidak kesulitan lagi menjalankan ibadah puasa, sudah ada ketentuan yang jelas bagi mereka.

Demikian kisah Qais bin Shirmah Al-Anshari RA sahabat nabi yang pingsan saat menunaikan ibadah puasa, hingga Allah SWT menurunkan surah Al Baqarah ayat 187, dengan ketentuan jelas apa saja yang dibolehkan ketika di bulan Ramadan.(*)