Edarinfo.com– Lupa belum mandi junub atau mandi wajib saat tiba waktu imsak, bagaimana hukum puasanya? Apakah sah dan boleh melanjutkan? Hal itu diungkapkan warganet memasuki bulan puasa atau Ramadhan 2024.

Sebelumnya dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub merupakan keadaan tidak suci pada diri seorang Muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan sebagainya. Mandi junub atau mandi besar merupakan cara mensucikan diri dari hadas besar agar sah dalam melaksanakan ibadah.

Dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag), umat Islam wajib melakukan mandi junub karena terkena hadas besar.

Adapun hadas besar atau najis besar yang dimaksud antara lain karena melakukan hubungan seksual, keluar sperma dari alat kelamin (baik disengaja maupun tidak), menstruasi, melahirkan, dan nifas. Lalu, bagaimana apabila hukumnya apabila seseorang lupa belum mandi junub setelah masuk imsak?

Mengutip dari Kompas.com Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, hukum mandi junub setelah imsak adalah makruh, yakni diperbolehkan untuk dilakukan dan ibadahnya tetap sah. “Hukum lupa mandi junub setelah imsak itu makruh. Walaupun tetap sah, sebaiknya memang melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum waktu subuh,” ungkap Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Disisi lain menurut Ustadz Muhammad Nur Maulana, mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah tiba waktu imsak, maka ibadah puasanya tetap sah.

Kondisi lupa di sini yang dimaksud adalah tidak disengaja atau ketiduran. “Tidak batal puasanya, yang berhubungan badan di malam hari, aman. Berarti dia tetap makan tadi pagi (sahur), tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh,” ujar ustaz Maulana kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Pihaknya juga menjelaskan, mandi junub atau mandi wajib juga berlaku bagi orang yang mengalami mimpi basah di siang hari. Menurutnya, seseorang yang mimpi basah di siang hari, berarti dia wajib mandi junub, tapi tidak batal puasanya. Dalam mandi junub, ia juga menyarankan masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu tahu bahwa dirinya dalam keadaan tidak suci.

“Iya, segera mandi junub, jangan ditunda-tunda karena yang terganggu nanti waktu shalat,” lanjut dia.

Kriteria orang yang wajib mandi junub Dikutip dari berbagai sumber yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi junub.

Diantaranya, melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani. Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri. Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid. Haid bagi perempuan, orang yang baru memeluk agama Islam.(*)