Hikmah, Edarinfo.com– Salat adalah salah satu kewajiban ibadah bagi umat Islam. Dalam melaksanakan salat, penting untuk menjaganya dengan penuh khushu’ dan memenuhi syarat-syaratnya.
Salah satu syarat penting dalam salat adalah menjaga aurat. Di mana, aurat bagi laki-laki terletak pada dari pusar hingga lutut.
Dalam beberapa kesempatan, muncul fenomena salat dengan mengenakan kaos partai. Kaos tersebut seringkali memiliki gambar atau logo partai yang begitu besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar hukum salat ketika mengenakan kaos. Seperti kaos partai, kaos bergambar. kaos band, merek produk, atau kaos berlogo lainnya.
Secara prinsip, tidak ada aturan khusus dan rinci mengenai pakaian yang harus dipakai saat salat. Dalam Islam, berbagai jenis pakaian dianggap sah untuk digunakan dalam salat, asalkan pakaian tersebut bersih dan mampu menutupi aurat.
Hal ini berdasarkan pada ayat 4 surat Al-Muddatstsir dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah”
Mengutip laman Kemenag, berpakaian dalam salat juga tercantum dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2, halaman 120.
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Menutup aurat adalah kewajiban, dan penutup yang digunakan seharusnya tidak transparan sehingga tidak memperlihatkan warna kulit, baik itu warna kulit yang gelap maupun yang terang. Penutup aurat dapat berupa pakaian, kain, atau bahan yang serupa dengan keduanya.”
Dalam kitab Fath al-Qarib, Syekh Ibnu Qasim (halaman 30) juga menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Menutup aurat harus dilakukan dengan menggunakan pakaian yang bersih dan suci.”
Walaupun mengenakan kaos partai dalam salat dianggap sah, sebaiknya tindakan ini dihindari karena kaos partai termasuk dalam kategori pakaian bergambar, yang mana mengenakan pakaian bergambar saat salat itu dianggap makruh.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar, Jilid I, halaman 93.
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya menggunakan pakaian yang bergambar saat salat.”
Oleh karena itu, salat dengan memakai pakaian bergambar hukumnya sah jika pakaian tersebut dapat menutupi aurat. Tetapi tindakan ini dianggap makruh.
Maka, sebaiknya hindari salat dengan mengenakan pakaian bergambar, terutama dalam shalat berjamaah. Karena hal ini dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi jamaah lainnya. Wallahu a’lam.(*)