Luwu Utara, edarinfo.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Pemilu 2024, pada Jumat (18/8/2023).
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut berjumlah 375 nama dari 13 Partai, di antaranya 372 yang memenuhi syarat dan 3 yang tidak memenuhi syarat.
Adapun daftar sementara Bacaleg DPRD Luwu Utara yaitu :
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : 35
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) : 35
4.Partai Golongan Karya (Golkar) : 35
5.Partai NasDem : 35
6.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) : 27
7.Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 34
8.Partai Hanura : 31
9.Partai Amanat Nasional (PAN) : 35
10.Partai Bulan Bintang (PBB) : 2
11.Partai Demokrat (PD) : 35
12.Partai Persatuan Indonesia
(Perindo) : 23
13.Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) :10
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023, melalui website infopemilu.kpu.go.id atau membawa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara.
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Luwu Utara, Mahlisa berharap agar melalui informasi ini agar masyarakat bisa mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan masukan atau tanggapan kepada KPU.
Untuk info lebih lanjutnya silakan klik gambar di bawah ini.