Torobulu, Edarinfo.com – ‎Aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung begitu dekat dengan permukiman warga di Desa Torobulu, Sulawesi Tenggara, perlahan mengubah kehidupan masyarakat setempat. Sebuah keluarga warga bahkan terpaksa meninggalkan rumahnya untuk sementara waktu karena merasa keselamatan mereka terancam akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung, Pada Hari Selasa, (12/05/2026).

Di samping dan belakang rumah mereka, lubang tambang sedalam puluhan meter kini menjadi ancaman nyata. Kondisi itu membuat keluarga tersebut tidak lagi merasa aman tinggal di rumah sendiri, terutama ketika musim penghujan tiba.

‎Kekhawatiran terbesar mereka adalah kemungkinan longsor yang sewaktu-waktu dapat menimbun rumah beserta seluruh anggota keluarga di dalamnya. Situasi serupa disebut bukan hanya dialami satu keluarga, tetapi juga dirasakan warga Torobulu dan desa-desa lain yang berada di dalam wilayah konsesi tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN).

‎Di tengah keresahan itu, warga bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. WIN. Aksi sempat diwarnai cekcok, meski situasi masih dapat dikendalikan.

Aliansi menilai hak-hak warga seharusnya menjadi perhatian utama dan tidak dikesampingkan demi kepentingan perusahaan. Dari kantor perusahaan, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Konawe Selatan untuk mendesak tanggung jawab pemerintah daerah serta meminta keberpihakan terhadap warga terdampak aktivitas tambang.

‎“Hari ini saya bersama Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM mendesak DPRD Konawe Selatan untuk bertindak serta menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan. Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN,” terang Ayu Muis, salah satu warga Torobulu.

Aksi tersebut akhirnya mendapat respons dari DPRD Konawe Selatan. Warga mengaku menerima janji tindak lanjut dari perwakilan dewan terkait investigasi lapangan dan agenda rapat dengar pendapat.

‎“Tiga orang perwakilan Komisi I berjanji bersedia turun investigasi ke wilayah pertambangan PT. WIN pada 15 dan 16 Mei 2026, serta akan melakukan RDP pada tanggal 18 Mei 2026,” ujar Andi Firmansyah.

Namun harapan warga untuk bertemu langsung dengan Bupati Konawe Selatan belum terwujud. Saat massa mendatangi Kantor Bupati, mereka hanya ditemui Asisten II dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan.

‎“Para petinggi tidak berada di kantornya, kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel. Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan permintaan informasi publik yaitu AMDAL dan Dokumen Pemantauan RKL/RPL yang dimiliki PT. WIN sebagai dasar dalam melakukan penambangan di desa kami,” tambah Ayu.

Meski sebagian tuntutan mendapat respons, warga mengaku belum memperoleh seluruh dokumen yang diminta.

“Kami meminta salinan AMDAL dan RKL/RPL PT. WIN, namun hanya diberikan salinan AMDAL. Sementara untuk salinan RKL/RPL belum ada. Mereka pun berjanji akan turun melakukan investigasi ke wilayah pertambangan PT. WIN. Semoga saja kali ini mereka amanah dan tidak membuat kami kecewa untuk kesekian kalinya,” lanjut Andi Firmansyah.

Bagi warga, aktivitas pertambangan PT. WIN dinilai berlangsung tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Perusahaan yang mulai beroperasi di Desa Torobulu sejak 2017 itu disebut semakin masif melakukan penambangan sejak 2019, termasuk di sekitar sekolah dasar, sumber mata air, hingga area belakang rumah warga.

Dampaknya perlahan dirasakan masyarakat. Sejumlah warga terpaksa berhenti mengelola empang karena air bercampur lumpur dari area tambang. Wilayah pesisir yang semakin keruh juga membuat nelayan kesulitan memperoleh ikan.

Keresahan serupa turut dirasakan petani di Desa Mondoe. Aktivitas tambang PT. WIN diduga menutup sumber mata air serta menyebabkan sedimentasi lumpur pada saluran irigasi yang mengairi sekitar 40 hektare persawahan warga. Kondisi itu dinilai sebagai dampak dari proses penambangan yang mengabaikan prinsip good mining practice.

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

‎Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka menilai pembiaran terhadap kondisi ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar dampak sosial yang dialami masyarakat.

Aliansi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban di tengah aktivitas industri tambang yang berlangsung di sekitar ruang hidup mereka.

Melalui aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, Termuat Pernyataan Sikap yang dilayangkan oleh Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Warga, setidaknya menuntut:

1. Hentikan segala aktivitas pertambangan di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, merusak lingkungan dan mencemari lingkungan;

‎2. ⁠Mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi izin PT. WIN serta mendorong pertanggung jawaban perusahaan atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di Torobulu dan Mondoe;

‎3. ⁠Mendesak inspektorat, GAKKUM, dan DLH agar melakukan monitoring terhadap kegiatan tambang, rencana tambang, dan pasca tambang serta menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran PT. WIN;

‎4. ⁠Meminta PT. WIN agar melakukan pemulihan lingkungan atas aktivitas pertambangannya.