Enrekang, Edarinfo.com – ‎‎Gelombang penolakan terhadap rencana tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang terus menguat. Kali ini, suara warga mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Rekomendasi itu muncul setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi D DPRD Sulsel, Pada Hari Rabu, (06/05/2026). Dalam forum tersebut, berbagai pihak hadir untuk membahas dampak rencana aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas, yang sejak 16 April 2026 mengajukan permohonan RDPU, menyampaikan kekhawatiran warga terhadap rencana tambang di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, dan Kelurahan Leoran.

Menurut warga, wilayah tersebut bukan hanya kawasan permukiman dan pertanian, tetapi juga daerah rawan bencana.

“Kami menolak dengan tegas kehadiran tambang karena akan mengancam wilayah pemukiman, perkebunan, dan lahan pertanian kami. Sekitar 800 warga telah menandatangani petisi penolakan. Wilayah kami juga merupakan lereng yang rawan banjir dan longsor,” ujar Zulkifli, perwakilan aliansi warga.

‎Bagi masyarakat, kekhawatiran itu bukan sekadar soal tambang, melainkan tentang keberlanjutan hidup di wilayah yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa DPRD meminta Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin perusahaan.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan administratif dan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang perlu ditinjau kembali.

‎“Komisi D merekomendasikan kepada CV Hadaf Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tambang sebelum persoalan tanah dengan masyarakat diselesaikan,” ujar Kadir Halid.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa hingga kini belum ada proses pembebasan lahan milik warga. Di saat yang sama, sosialisasi yang dilakukan perusahaan disebut masih mendapat penolakan dari masyarakat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah warga mengenai bagaimana izin pertambangan dapat terbit ketika persoalan hak atas tanah belum selesai.

Pandangan serupa juga disampaikan perwakilan ESDM Sulsel, Jamaluddin, yang merujuk pada Pasal 175 PP Nomor 96 Tahun 2021.

“Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan. Walaupun sudah memiliki izin operasi produksi, kegiatan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa persetujuan warga karena lahan tersebut milik masyarakat,” ujarnya.

‎Selain itu, warga juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai belum mencerminkan partisipasi yang memadai. Sosialisasi yang dilakukan perusahaan disebut hanya melibatkan 57 orang, angka yang dianggap tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah masyarakat yang akan terdampak.

Penolakan warga Enrekang terhadap rencana tambang emas ini telah berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari aksi demonstrasi hingga forum audiensi.

‎Namun di tengah perjuangan tersebut, situasi juga memunculkan persoalan lain. Menjelang pelaksanaan RDPU, tiga warga Enrekang diketahui telah ditahan oleh Polres Enrekang setelah mencegat investor yang hendak mengambil sampel di wilayah mereka tanpa izin masyarakat.

Kini, di tengah proses evaluasi yang diminta DPRD Sulsel, warga berharap suara mereka tidak berhenti sebagai catatan rapat semata. Bagi mereka, persoalan tambang bukan hanya tentang investasi, tetapi tentang tanah, lingkungan, dan masa depan ruang hidup yang ingin tetap mereka pertahankan.