Opini, Edarinfo.com – Perubahan Undang-Undang Desa pada 2024 tidak hanya memodifikasi durasi kekuasaan di tingkat lokal, tetapi juga menguji batas legitimasi negara dalam mengatur hak politik warga negara.

Di satu sisi, pembatasan masa jabatan kepala desa menjadi dua periode dapat dibaca sebagai langkah konstitusional untuk mencegah oligarki kekuasaan di desa. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut menyisakan persoalan serius ketika diterapkan terhadap mereka yang telah menjabat dua periode di bawah rezim hukum sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit membuka ruang tiga periode jabatan. Norma ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan melahirkan legitimate expectation, sebuah ekspektasi hukum yang dalam doktrin modern diakui sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepastian hukum.

Ketika negara kemudian mengubah batas tersebut menjadi dua periode tanpa memberikan ketentuan peralihan yang memadai, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan norma, tetapi potensi pengingkaran terhadap ekspektasi hukum yang telah terbentuk secara sah.

Uji Konstitusional: Antara Non-Retroaktivitas dan Proporsionalitas

Dalam kerangka hukum tata negara, persoalan ini dapat diuji melalui pendekatan yang lebih ketat.

Pertama, dari sudut non-retroaktivitas dalam arti substantif. Negara kerap berargumen bahwa aturan baru berlaku prospektif karena tidak membatalkan masa jabatan yang telah berlalu.

Namun, pendekatan ini terlalu formalistik. Secara substansi, ketika norma baru menghilangkan peluang yang sebelumnya telah dijamin oleh hukum lama, maka terdapat efek retroaktif yang tersembunyi (disguised retroactivity).

Dalam literatur hukum, bentuk seperti ini tetap dapat dinilai melanggar prinsip perlindungan terhadap hak yang telah “mengkristal”.

Kedua, dari perspektif pengujian pembatasan hak konstitusional. Hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Setiap pembatasan terhadap hak ini harus memenuhi uji tiga lapis: legitimate aim, necessity, dan proportionality.

Tujuan pembatasan dua periode jelas dapat dibenarkan, yakni mencegah akumulasi kekuasaan. Namun, pertanyaan krusialnya adalah: apakah pembatasan tersebut dilakukan secara proporsional? Ketika kelompok tertentu, yakni eks kepala desa dua periode, secara langsung kehilangan peluang politiknya tanpa masa transisi, maka terdapat indikasi bahwa kebijakan ini tidak memenuhi prinsip least restrictive means.

Negara seharusnya memilih cara yang paling minimal membatasi hak, misalnya melalui skema transisi satu periode tambahan.

Ketiga, dari sudut asas kepastian hukum yang tidak terpisah dari keadilan. Kepastian hukum bukan sekadar kepastian norma, melainkan kepastian yang dapat diprediksi dan adil bagi subjek hukum.

Ketika seseorang merencanakan langkah politiknya berdasarkan norma yang berlaku, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk tidak mengubah aturan secara tiba-tiba tanpa mekanisme adaptasi. Di sinilah relevansi doktrin fairness dalam negara hukum modern menjadi penting.

Keempat, jika ditarik lebih dalam, persoalan ini juga menyentuh asas perlindungan terhadap kepercayaan yang sah (protection of legitimate trust), yang dalam banyak sistem hukum menjadi bagian dari prinsip good governance.

Negara tidak boleh bertindak inkonsisten terhadap kebijakan yang telah ia tetapkan sendiri, terutama jika inkonsistensi tersebut merugikan warga negara.

Antara Positivisme Hukum dan Keadilan Substantif

Namun demikian, argumen tandingan tidak kalah kuat. Dalam pendekatan positivistik, hukum tidak mengenal “sisa hak” di luar yang diakui oleh norma yang berlaku saat ini. Ketika undang-undang secara eksplisit membatasi dua periode tanpa pengecualian, maka seluruh masa jabatan sebelumnya tetap dihitung.

Dalam logika ini, tidak ada pelanggaran konstitusi karena pembatasan dilakukan melalui undang-undang, dan setiap warga negara tunduk pada norma yang berlaku saat ini, bukan pada harapan di masa lalu.

Di titik ini, terlihat jelas benturan antara dua paradigma besar: positivisme hukum yang menekankan kepastian normatif, dan pendekatan konstitusional-progresif yang menekankan keadilan substantif serta perlindungan hak.

Keduanya sama-sama memiliki dasar legitimasi, tetapi menghasilkan kesimpulan yang bertolak belakang.

Situasi ini secara teoritis membuka ruang untuk constitutional review. Mahkamah Konstitusi akan dihadapkan pada pilihan sulit: apakah mempertahankan tafsir tekstual yang kaku, atau mengembangkan tafsir progresif dengan mengakui keberadaan legitimate expectation dan prinsip non-retroaktivitas dalam arti substantif.

Putusan dalam isu seperti ini tidak hanya berdampak pada kepala desa, tetapi juga akan menjadi preseden penting dalam menguji batas perubahan kebijakan publik di masa depan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah hukum telah ditegakkan, tetapi juga apakah hukum tersebut ditegakkan dengan cara yang adil.

Sebab hukum yang hanya berpegang pada teks tanpa mempertimbangkan konteks berisiko kehilangan legitimasi moralnya.

Jika hak politik dapat “dipangkas” tanpa mekanisme transisi yang adil, maka yang sedang diuji bukan hanya nasib eks kepala desa, melainkan juga konsistensi negara dalam menjunjung prinsip negara hukum itu sendiri.

Penulis, Mavi Adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram/ Kader Aktivis Peneleh Jang Oetama Regional Lombok