Enrekang, Edarinfo.com – Penolakan warga terhadap rencana aktivitas tambang emas di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, terus berlanjut dan kini memasuki ranah hukum. Sejumlah warga yang terlibat dalam aksi penghadangan terhadap aktivitas perusahaan CV. Hadaf Karya Mandiri dipanggil oleh Polres Enrekang untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Pada Hari Rabu (18/03/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah aksi penghadangan yang sempat berlangsung ricuh. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai upaya melindungi wilayah mereka dari potensi dampak aktivitas pertambangan.
Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang, Arfiandi, menyampaikan bahwa kekhawatiran warga berangkat dari potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat.
“Masyarakat menilai kehadiran tambang emas ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian, serta berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.
Perkembangan kasus ini juga mencuat setelah seorang warga, Aldi Rasandi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada 15 Maret 2026 dini hari. Penangkapan tersebut memicu reaksi warga yang kemudian mendatangi kantor kepolisian setempat.
Warga menilai proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah terlebih dahulu. Pihak kepolisian kemudian memperlihatkan Surat Perintah Membawa Saksi setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini terus bergulir. Pada 17 Maret 2026, dua warga lainnya kembali diperiksa terkait peristiwa penghadangan aktivitas pengambilan sampel yang dilakukan pihak perusahaan.
Menurut keterangan warga, aksi tersebut terjadi secara spontan saat mereka berupaya menghentikan aktivitas pengambilan sampel yang dilakukan oleh pihak investor. Warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dasar kegiatan tersebut.
Dalam peristiwa itu, warga juga sempat mempertanyakan kehadiran investor yang disebut berasal dari luar negeri, namun tidak memperoleh jawaban. Upaya klarifikasi kepada salah satu anggota DPRD Enrekang yang berada di lokasi juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Salah seorang warga, Ardiansyah, dalam keterangannya kepada penyidik menyebut telah berulang kali memperingatkan pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Sudah saya peringatkan untuk berhenti, namun tidak dihiraukan,” ujarnya.
Ardiansyah menilai aktivitas pengambilan sampel tersebut merupakan bagian dari proses yang berpotensi mengarah pada penguasaan lahan warga. Dalam situasi tersebut, ia mengaku melakukan tindakan spontan berupa pemukulan terhadap salah satu pihak investor.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya termasuk warga yang berpotensi terdampak langsung jika aktivitas pertambangan dilanjutkan, mengingat lokasi tempat tinggalnya berada dekat dengan wilayah yang direncanakan untuk ditambang.
Kekhawatiran warga tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya. Ardiansyah menyebut rumahnya telah dua kali terdampak banjir, termasuk pada 2024 yang menyebabkan kerusakan cukup parah.
Peristiwa banjir di wilayah Kecamatan Cendana pada 2024 juga tercatat berdampak pada sedikitnya 124 kepala keluarga. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran warga terhadap potensi risiko lingkungan jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan.
Dalam proses hukum yang berjalan, warga juga menyoroti kecepatan penanganan kasus oleh kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada 6 Maret 2026 langsung diikuti dengan laporan dari pihak perusahaan pada hari yang sama, dan segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Sehari setelahnya, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada 15 Maret 2026, kembali dilakukan penjemputan paksa terhadap warga lainnya.
Di sisi lain, upaya warga untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan disebut tidak diterima oleh kepolisian. Alasan yang disampaikan adalah belum adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat, yang saat itu masih menjadi jaminan di bank.
Arfiandi menilai warga yang dilaporkan justru merupakan pihak yang berupaya menjaga lingkungan hidup. Ia merujuk pada ketentuan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mendesak agar kasus ini dihentikan karena para terlapor merupakan pejuang lingkungan yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga menyoroti kehadiran pihak perusahaan bersama salah satu anggota DPRD Enrekang dalam aktivitas pengambilan sampel di lapangan. Mereka menilai langkah tersebut tidak memperhatikan keberatan masyarakat.
Sebelumnya, pada 21 Januari 2026, DPRD Enrekang disebut telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut karena dinilai berpotensi berdampak pada kawasan kebun dan permukiman warga.
Warga berharap seluruh pihak dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan secara menyeluruh sebelum melanjutkan rencana aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka agar konflik yang terjadi tidak terus berlarut dan berujung pada ketegangan sosial di masyarakat.