Kendari, Edarinfo.com – Perkembangan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Anton Timbang dalam perkara dugaan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara memicu perdebatan di ruang publik mengenai status hukum yang bersangkutan. Sejumlah media telah menyebut bahwa yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan bahwa dokumen penetapan tersangka secara administratif masih belum ditandatangani.
Perbedaan informasi ini menjadi penting untuk dilihat secara jernih dari perspektif hukum acara pidana. Ketidakjelasan dalam memahami tahapan proses hukum berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang sebelum adanya kepastian hukum.
Dalam praktik penyidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, mekanisme gelar perkara merupakan forum internal yang digunakan penyidik untuk mengevaluasi alat bukti dan menentukan arah penanganan perkara. Gelar perkara berfungsi memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa gelar perkara bukanlah produk hukum yang secara otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka. Status tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia lahir dari keputusan formal penyidik yang dituangkan dalam dokumen penetapan tersangka. Tanpa adanya keputusan administratif tersebut, secara hukum seseorang belum dapat dikategorikan sebagai tersangka.
Ketentuan ini sejalan dengan pengertian tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup. Prinsip tersebut juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti serta dilakukan melalui prosedur penyidikan yang sah.
Dengan demikian, meskipun suatu gelar perkara menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup, status tersangka baru memiliki kekuatan hukum apabila telah dituangkan secara resmi dalam penetapan oleh penyidik.
Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC., menegaskan bahwa proses penetapan status dalam hukum pidana memiliki tahapan yang jelas.
“Masyarakat harus memahami bahwa hukum pidana kita di Indonesia menganut asas praduga bersalah, jadi kepolisian wajib untuk menduga terlebih dahulu, sesudah diduga (terduga) lalu disangka (tersangka), sesudah disangka, seseorang didakwa (terdakwa). Semua tahapan itu memiliki proses, termasuk proses administrasinya. Jika tidak sesuai maka dapat diajukan praperadilan,” ujarnya.
Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, media memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum. Namun pada saat yang sama, media juga dituntut untuk menjaga akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pemberitaan yang terlalu cepat menyimpulkan status hukum seseorang berpotensi memunculkan fenomena trial by media, yaitu penghakiman di ruang publik sebelum adanya kepastian hukum melalui proses peradilan.
Padahal dalam tahapan penyidikan, proses hukum masih bersifat dinamis. Penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan bukti, yang dapat saja memperkuat maupun melemahkan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Karena itu, menjaga objektivitas informasi menjadi hal yang sangat penting agar proses hukum tetap berjalan secara adil, proporsional, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.
Pada akhirnya, pemberitaan mengenai status hukum seseorang harus tetap berlandaskan pada prinsip verifikasi, akurasi, dan kehati-hatian. Penyebutan status hukum tanpa dasar penetapan resmi berpotensi menciptakan kesimpulan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Oleh karena itu, publik sebaiknya menunggu kejelasan resmi dari aparat penegak hukum. Sementara itu, media dan para pihak yang menyampaikan informasi kepada masyarakat perlu mengedepankan profesionalisme serta tanggung jawab etik dalam menjaga kualitas ruang publik & demokrasi yang sehat.