Edarinfo.com—Siapa yang tidak kenal dengan platform videop yang satu ini. TikTok.
Ya, kabarnya, aplikasi TikTok dilarang di beberapa negara karena dinilai aplikasi tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan nasional.
Sebelumnya, TikTok memang sudah menghadapi pengawasan yang ketat dari Barat karena kekhawatiran tentang popularitasnya. Kepopulerannya yang mencakup satu miliar pengguna aktif di dunia ditakutkan akan disalahgunakan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Misalnya dengan memberikan data pribadi pengguna untuk pemerintah China atau mungkin dengan merekomendasikan konten yang akan memengaruhi pengguna. Menanggapi kekhawatiran ini, ByteDance telah melakukan komunikasi persuasif (lobbying) untuk meredakan ketakutan, contohnya yang dilakukan dengan Amerika Serikat.
Namun, pendekatan ini tidak berhasil melihat banyaknya negara yang memutuskan untuk melarang platform TikTok, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Selain isu keamanan pun, terdapat sejumlah negara yang melarang TikTok karena faktor yang lain. Berikut adalah daftar lengkap negara yang telah melarang TikTok.
Amerika Serikat
Pemerintah Amerika Serikat telah memutuskan untuk melarang platform TikTok dalam tingkat federal, sehingga aplikasi tersebut harus dihapus dari semua perangkat milik pemerintah. Keputusan ini diambil pada 28 Februari lalu dan bertujuan untuk melindungi data rahasia pengguna. Melihat keputusan tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning mengatakan bahwa Amerika Serikat telah mengambil keputusan yang salah.
“Kami dengan tegas menentang tindakan yang salah itu. Pemerintah AS harus menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil. Berhenti menekan perusahaan dan berikan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif untuk perusahaan asing di AS,” kata juru bicara itu.
Mao Ning juga menyinggung bahwa Amerika Serikat takut pada TikTok, yang diklaim sebagai “aplikasi favorit anak muda”.
Meskipun baru dilarang dalam tingkat federal saja, beberapa anggota parlemen di Amerika Serikat telah berusaha memperluas larangan tersebut ke semua masyarakatnya.
Kanada
Seperti Amerika Serikat, Kanada juga melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal sehingga pegawai pemerintahannya tidak boleh mengakses TikTok dengan perangkat pemerintah. Kebijakan pelarangan ini berlaku mulai 28 Februari lalu. Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
“Saya menduga bahwa ketika pemerintah mengambil langkah signifikan untuk melarang akses TikTok di perangkatnya, masyarakat Kanada baik pelaku bisnis maupun individu akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan,” jelasnya.
Uni Eropa Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan. Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret mendatang. Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus TikTok pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja.
Kebijakan ini tidak disambut baik oleh TikTok, yang disebut oleh juru bicaranya sebagai “tindakan mengecewakan berbasis misinformasi”.
India
Berbeda dengan sejumlah negara yang sudah disebutkan sebelumnya, pemerintah India justru sudah melakukan pelarangan terhadap TikTok sejak 2020. Sebanyak 59 aplikasi termasuk WeChat dilarang di India karena isu keamanan nasional. Pelarangan ini diberlakukan lantaran banyaknya keluhan terkait aplikasi TikTok yang diklaim mencuri dan mengirimkan data pengguna dengan cara yang tidak sah. Sebelum dilarang, India merupakan negara dengan jumlah pengguna aktif TikTok terbanyak, yakni sekitar 200 juta pengguna.
Taiwan
Taiwan melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal pada Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah China melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan. Untuk diketahui, perang kognitif adalah penggunaan opini publik sebagai senjata untuk memengaruhi kebijakan publik dan pemerintah.
Mengingat TikTok bukan satu-satunya platform yang berpotensi menjadi senjata, Taiwan juga melarang aplikasi Douyin yang mirip TikTok dan aplikasi gaya hidup Xiaohongshu.
Pakistan
Pakistan sudah melarang TikTok dalam empat kesempatan yang berbeda. Aplikasi asal China ini pertama kali dilarang pada Oktober 2020 karena konten yang tidak senonoh dan bermoral. Sepuluh hari kemudian, pelarangan itu dibatalkan karena janji TikTok untuk mengambil tindakan terhadap konten yang tidak senonoh. Setelah berkali-kali pelarangan tersebut diberlakukan dan dibatalkan, akhirnya pemerintah Pakistan membulatkan pikirannya untuk melarang TikTok sejak November 2021 lalu. Afghanistan Kelompok Taliban yang mengambil alih kekuasaan Afghanistan memutuskan untuk melarang TikTok pada April 2021. Menurut kelompok tersebut, TikTok membawa dampak negatif kepada generasi muda Afganistan.
Tidak hanya itu, aplikasi tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku. Selain TikTok, masih banyak pelarangan yang diberlakukan oleh kelompok Taliban, seperti pelarangan terhadap musik, film, kanal televisi, dan game PUBG.
Iran
Pemerintah Iran melarang platform TikTok secara keseluruhan, sehingga setiap orang tanpa terkecuali dilarang untuk menggunakan TikTok. Adapun hal ini disebabkan karena TikTok bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran. Perlu dicatat bahwa Iran memang memiliki peraturan terkait media sosial yang ketat. Sebelum TikTok, Iran sudah terlebih dahulu melarang penggunaan Facebook, Twitter, dan Telegram. Sejak protes yang terjadi pada September 2022 lalu, Iran juga memutuskan untuk melarang Instagram dan WhatsApp, sebagaimana kami kutip dari The Guardian, Sabtu (11/3/2023).(*/Tim)