Jakarta, Edarinfo.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik koruptif dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis untuk mengawal demokrasi sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung transparan, efisien, dan bebas dari korupsi.
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Abdur Rozak, mengatakan pengadaan jet pribadi dengan nilai kontrak awal Rp65 miliar yang membengkak hingga sekitar Rp90 miliar telah menimbulkan keresahan publik.
Kasus tersebut sebelumnya telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025. Dalam putusan itu, lima komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Namun, menurut Rozak, lebih dari tiga bulan pascaputusan etik tersebut, belum terlihat langkah tegas dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi.
“Yang lebih memprihatinkan, DKPP menemukan fakta bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, tidak ada satu pun rute yang benar-benar digunakan untuk distribusi logistik sebagaimana alasan awal penyewaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Padahal, lanjutnya, penyewaan jet pribadi semula diklaim untuk mendukung monitoring logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Faktanya, sebagian besar destinasi bukan wilayah 3T dan dapat dijangkau dengan penerbangan komersial reguler.
Rozak juga menilai KPU tidak pernah melaporkan penggunaan jet tersebut kepada Komisi II DPR. Hal ini dinilai sebagai indikasi kurangnya transparansi serta dugaan upaya menutup informasi dari publik dan lembaga pengawas.
DPP GMNI mengidentifikasi sejumlah indikasi praktik koruptif. Pertama, pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan yang rasional. Penggunaan jet mewah untuk perjalanan yang dapat ditempuh moda komersial dinilai mencerminkan ketiadaan prinsip efisiensi.
Kedua, adanya dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement). Proses e-purchasing disebut berlangsung tertutup, penyedia jasa tergolong baru dan minim pengalaman, serta nilai kontrak melampaui pagu anggaran.
Ketiga, lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Keempat, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Secara hukum, DPP GMNI menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, prinsip efisiensi dalam UU Keuangan Negara, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mensyaratkan transparansi dan value for money.
“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dinormalisasi. Sikap diam aparat penegak hukum hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” tegas Rozak.
Ia menambahkan, pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, putusan pelanggaran etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan hukum yang lebih mendalam.
DPP GMNI pun mendesak KPK segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. (*)