Makassar, Edarinfo.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Makassar dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum dan saksi dalam perkara gugatan 20 buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Putusan perkara bernomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djulita Tandi Massora, dengan anggota Sibali dan Abdi Pribadi Rahim, majelis hakim menolak seluruh gugatan rekonvensi dari 20 buruh PT Huadi Nickel Alloy. Putusan ini menuai kritik dari para buruh dan pendamping hukum mereka karena dianggap tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli secara memadai.

“Putusan ini tentu berimplikasi buruk bagi seluruh buruh KIBA serta buruh di Indonesia. Dalam amar putusan, majelis hakim justru membenarkan praktik kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah ketentuan hukum,” ujar Hasbi Asiddiq, salah satu pendamping hukum buruh Selasa, 04/11/25.

Ahli: Tidak Ada Istilah Insentif, Itu Upah Lembur

Dalam pertimbangan majelis, istilah insentif disebut berulang kali sebagai dasar pembayaran tambahan bagi pekerja. Namun, hal ini dibantah oleh Nabiyla, akademisi Fakultas Hukum UGM yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.

“Secara eksplisit, tidak dikenal istilah insentif dalam konteks ketenagakerjaan, melainkan upah lembur. Itu muncul ketika buruh bekerja lebih dari delapan jam kerja,” tegas Nabiyla di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hasil pemeriksaan dan penetapan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur kepada para buruh.

“Kami telah berupaya menghubungi pihak perusahaan, menyurat dan mengirim pesan melalui WhatsApp sebanyak empat kali. Namun tidak pernah ditanggapi,” ungkap Andi Sukri, pengawas Disnaker Provinsi Sulsel, saat memberikan kesaksian di persidangan.

Selisih Upah Lembur Signifikan

Menurut keterangan Abdul Habir, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), ketentuan memo internal 40% yang diterapkan perusahaan menyebabkan selisih besar antara pembayaran lembur aktual dan yang seharusnya diterima buruh berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kalau menggunakan upah Rp3,2 juta, perusahaan hanya menghitung Rp12.000 per jam, padahal ketentuan PP 35 Tahun 2021 seharusnya Rp34.682 per jam. Jadi ada selisih sekitar Rp22.682 per jam,” jelas Habir.

Ketentuan internal perusahaan yang lebih rendah dari peraturan pemerintah seharusnya batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 88A ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan Dinilai Legitimasi Pelanggaran Ketenagakerjaan

Pendamping hukum dari LBH Makassar menilai majelis hakim gagal melihat ketidakadilan yang dialami buruh. Putusan tersebut dianggap melegitimasi pelanggaran hak-hak pekerja dan mengabaikan norma pengupahan yang berlaku.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang jelas menunjukkan pelanggaran. Putusan ini melegitimasi praktik lembur di bawah ketentuan hukum,” kata salah satu pendamping hukum LBH Makassar.

Dalam putusan tersebut, diketahui terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis, Djulita Tandi Massora, yang mempertanyakan rincian pembayaran kepada buruh. Namun, pertanyaan itu tidak disertai penjabaran hak-hak apa saja yang sudah diterima para pekerja.

Preseden Buruk bagi Perlindungan Buruh

Aktivis buruh menilai, putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di sektor industri nikel yang tengah berkembang pesat di Sulawesi Selatan.

“Majelis hakim menutup mata terhadap nilai keadilan dan membiarkan perusahaan terus beroperasi dengan sistem kerja 12 jam tanpa istirahat dan upah lembur yang jauh di bawah aturan,” tegas salah satu perwakilan buruh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dasar perlindungan pekerja dan penerapan hukum yang adil dalam hubungan industrial di Indonesia. (GN)