Makassar, Edarinfo.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait meninggalnya seorang buronan kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba. (Baca Disini)

LKBHMI menilai pemeriksaan terhadap personel yang terlibat di lapangan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan perlu diikuti dengan evaluasi terhadap keseluruhan rangkaian penanganan perkara, mulai dari proses penangkapan, penggunaan kekuatan, penanganan medis hingga mekanisme pengawasan di lingkungan kepolisian.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari kronologi saat penangkapan, tetapi juga dari aspek akuntabilitas institusi.

“Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Ini bukan semata-mata persoalan apakah anggota di lapangan menjalankan SOP atau tidak. Ada seorang manusia yang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat. Karena itu, yang harus diuji adalah keseluruhan rantai komando, prosedur, pengawasan, tindakan di lapangan sampai penanganan medisnya,” kata Alif.

Sebelumnya, Polda Sulsel menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik saat hendak diamankan. Petugas kemudian mengambil tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur.

Setelah kejadian tersebut, R mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar. R selanjutnya dilaporkan meninggal dunia.

Polda Sulsel juga menyatakan personel yang terlibat dalam penanganan tersebut diperiksa oleh Propam.

Menurut Alif, pemeriksaan internal terhadap personel lapangan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Ia juga mendesak Kapolri melalui Mabes Polri mengevaluasi aspek pengawasan di tingkat Polda Sulsel terkait penanganan perkara tersebut.

“Evaluasi terhadap Kapolda bukan berarti kami telah menyimpulkan Kapolda melakukan pelanggaran. Justru evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel berjalan efektif dalam perkara yang berujung pada kematian seseorang,” ujarnya.

Selain itu, Alif juga meminta Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa secara menyeluruh dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memimpin direktorat yang menangani perkara tersebut.

“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menguji seluruh rangkaian keputusan, bagaimana operasi dilakukan, bagaimana penangkapan direncanakan, bagaimana penggunaan kekuatan diputuskan, bagaimana korban ditangani setelah terluka, sampai bagaimana proses pemeriksaan dilakukan ketika yang bersangkutan berada di rumah sakit,” kata Alif.

Soroti Pemeriksaan Saat di Rumah Sakit

Pihaknya juga menyoroti informasi bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap R ketika yang bersangkutan berada di ruang perawatan.

Menurut Alif, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum R meninggal dunia.

“Ini harus diperiksa secara utuh. Jangan potong peristiwa hanya pada saat penangkapan. Lihat dari awal sampai akhir,” katanya.

Alif juga meminta istilah “tindakan tegas dan terukur” tidak dijadikan kesimpulan akhir sebelum seluruh fakta diperiksa.

“Kalau memang tindakan itu sesuai SOP, silakan dibuktikan. SOP harus diuji dengan fakta lapangan, bukti medis, hasil forensik, keterangan saksi dan seluruh dokumentasi yang tersedia. SOP bukan tameng untuk mengakhiri pemeriksaan. SOP justru harus menjadi objek pemeriksaan,” tegas Alif.
Minta Penyebab Kematian Diperjelas

Alif juga mempertanyakan dasar kesimpulan mengenai penyebab kematian R.

Menurut dia, sejumlah pemberitaan mengutip keterangan Polda Sulsel yang menyebut adanya sejumlah faktor cedera dalam rangkaian kejadian tersebut, termasuk luka akibat tembakan, benturan saat berhadapan dengan anggota, serta jatuh dari plafon.

Di sisi lain, Polda Sulsel menyatakan keluarga menolak autopsi dan personel yang terlibat masih menjalani pemeriksaan Propam.

Ia menilai pemeriksaan forensik menjadi penting untuk memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah, terutama karena terdapat beberapa faktor cedera yang disebut dalam kronologi.

“Jangan berhenti pada pernyataan. Kalau penyebab kematian sudah dapat dipastikan, tunjukkan dasar medis dan forensiknya. Kalau belum, jangan membuat kesimpulan yang seolah-olah sudah final,” ujar Alif.

Alif juga meminta informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga R diperiksa secara objektif. Sebelumnya, Polda Sulsel membantah adanya intimidasi terkait keputusan keluarga menolak autopsi dan menyatakan keputusan tersebut dibuat secara sukarela.

“Kalau keluarga memang tidak pernah mendapat tekanan, maka itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jangan hanya terjadi pernyataan berhadapan dengan pernyataan,” kata Alif.
Minta Pengawasan Eksternal

Selain Mabes Polri, Alif juga meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI turut mengawasi proses pemeriksaan.

Menurutnya, pengawasan dari luar struktur Polda diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

“Jangan sampai Polda menjadi pihak yang menangkap, pihak yang menjelaskan kronologi, pihak yang memeriksa anggotanya, sekaligus pihak yang menyimpulkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Harus ada mekanisme pengawasan dari luar struktur Polda,” ujarnya.

Alif menegaskan, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membela dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat R.

“R adalah orang yang berhadapan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti. Tetapi status DPO, residivis atau tersangka narkotika tidak memberikan cek kosong kepada aparat. Negara tetap terikat hukum ketika menangkap seseorang,” katanya.

Tiga Tuntutan LKBHMI

Dalam pernyataannya, LKBHMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulsel terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda Sulsel serta seluruh pejabat dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.

Ketiga, memastikan pemeriksaan mengenai penyebab kematian dilakukan secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta Mabes Polri memastikan tidak ada satu pun mata rantai peristiwa yang dilewati hanya karena semua pihak berada dalam satu institusi,” kata Alif.

Ia mengatakan profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan menangani tindak pidana, tetapi juga dari mekanisme pertanggungjawaban ketika terdapat persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

“Kalau Polri ingin publik percaya bahwa semua sudah sesuai prosedur, maka buktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka. Jangan hanya minta publik percaya kepada institusi; institusi juga harus tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Alif menambahkan, LKBHMI berharap kasus tersebut mendapat perhatian Mabes Polri agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara utuh dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap personel di lapangan.

“Kasus ini harus naik dari persoalan Polda Sulsel menjadi perhatian Mabes Polri. Karena yang sedang diuji bukan hanya tindakan beberapa anggota, tetapi seberapa kuat sistem akuntabilitas Polri ketika seorang yang berada dalam proses penanganan aparat akhirnya kehilangan nyawa,” pungkasnya. (*)