Cilacap, Edarinfo.com – ‎Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI), yang turut mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi Mary Jane Veloso, menyambut dengan rasa syukur dan suka cita atas kebebasan Mary Jane.

‎Bagi KOPPMI, perjalanan Mary Jane merupakan kisah panjang yang berkaitan dengan perdagangan manusia lintas negara, kemiskinan, migrasi, serta perjuangan untuk memperoleh keadilan.

‎Berawal dari Tawaran Pekerjaan di Malaysia

‎Menurut KOPPMI, Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia lintas negara. Perjalanan tersebut berawal dari iming-iming pekerjaan di Malaysia.

‎Mary Jane kemudian berkenalan dengan sesama orang Filipina. Setelah tinggal di Malaysia, ia dihubungkan dengan sindikat lain. Selang beberapa waktu, Mary Jane diminta terbang ke Indonesia dengan membawa koper yang bukan miliknya.

‎Sesampainya di Indonesia pada 25 April 2010, Mary Jane langsung ditangkap setelah pihak otoritas Bea Cukai Bandara Internasional Adisutjipto di Yogyakarta menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam sela-sela koper miliknya.

‎Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2010, Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dilaporkan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

‎Upaya Grasi hingga Peninjauan Kembali

‎Pada 23 Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, meminta grasi kepada Presiden SBY. Duta Besar Maria Rosario Aguinaldo juga meneruskan surat pengampunan Aquino kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia.

‎Dari permintaan dan surat tersebut, eksekusi Mary akhirnya ditunda pada 12 Oktober 2012.

‎Namun, permintaan grasi Mary Jane ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014 melalui Keputusan Presiden Nomor 31/G-2014.

‎Keputusan tersebut mendapat perhatian Menteri Luar Negeri Filipina, Albert del Rosario, pada 28 Januari 2015. Secara pribadi, Albert menyampaikan surat kepada mitranya di Indonesia untuk memberikan tindakan hukum yang sewajarnya terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Mary.

‎Upaya tersebut tak berhasil. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali.

‎Sebulan kemudian, pada 24 April 2015, Mary dipindahkan ke Nusa Kambangan.

‎Kabar tentang Sergio dan Penundaan Eksekus‎

‎Di tengah proses tersebut, Sergio, pelaku yang disebut menjebak Mary Jane, menyerahkan diri kepada pihak berwenang Filipina dan didakwa telah melakukan perekrutan ilegal serta perdagangan manusia.

‎Berita tersebut sampai di Indonesia dan akhirnya dapat menunda eksekusi Mary Jane sampai 29 April 2015.

‎Namun, Presiden Filipina Rodrigo Duterte justru memberi pemerintah Indonesia lampu hijau untuk mengeksekusi Mary pada September 2016.

‎Pada 10 Januari 2018, Mary meminta bantuan Duterte agar diizinkan bersaksi melawan orang yang menurutnya telah menjebak dirinya dengan membawa narkoba ilegal ke Indonesia.

‎Dua tahun kemudian, Pengadilan Nueva Ecija menjatuhkan hukuman kepada tersangka pedagang manusia Mary atas perekrutan ilegal skala besar dalam kasus terpisah.

‎Perjalanan Menuju Filipina

‎Perjalanan kasus Mary Jane kembali berlanjut ketika pada 31 Agustus 2022 Ferdinand Marcos membahas kasus Mary dalam kunjungan kenegaraannya ke Indonesia.

‎Dua tahun kemudian, Marcos menerima komitmen dari Jokowi bahwa kasus Mary akan diperiksa ulang, menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina.

‎Kemudian, pada 20 November 2024, dalam pernyataannya, Marcos mengatakan Manila dan Jakarta mencapai kesepakatan untuk melakukan transfer of prisoner Mary ke Filipina.

‎Mary Jane dan Potret Kemiskinan

‎Bagi KOPPMI, Mary Jane adalah korban. Korban dari kemiskinan dan migrasi paksa yang menjebaknya menjadi korban perdagangan orang, sehingga dirinya kemudian harus menanggung hukuman dan derita selama 16 tahun serta jauh dari keluarga.

‎Mary Jane juga disebut sebagai potret dari kemiskinan. Ketiadaan lapangan kerja yang layak memaksanya menjadi buruh migran dan meninggalkan anak-anaknya demi bisa bertahan hidup dan kembali ke negerinya dengan membawa harapan.

‎Kebebasan Mary Jane pun menjadi momentum yang disambut dengan rasa syukur dan suka cita oleh KOPPMI, yang selama ini turut mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

‎Tentang KOPPMI

‎Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) merupakan organisasi akar rumput yang berdiri pada tahun 2023 untuk mengorganisir serta memberdayakan purna pekerja migran, keluarga, serta pendukungnya.

‎KOPPMI hadir untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan purna pekerja migran yang masih menghadapi diskriminasi ekonomi, sosial, hukum, dan akses layanan publik setelah kembali ke Indonesia.