Opini, Edarinfo.com – 17 Agustus, kita selalu kembali berdiri di bawah kibaran Merah Putih. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan, upacara digelar, dan kalimat “Dirgahayu Republik Indonesia” memenuhi ruang-ruang publik. Ada rasa bangga yang sulit dijelaskan ketika melihat bendera merah putih berkibar di halaman sekolah, instansi pemerintahan, kampus, hingga rumah-rumah warga.
Usia Indonesia yang ke-81 tahun ini, alangkah baiknya kita merenung sedalam mungkin dan bertanya kepada diri sendiri untuk apa kemerdekaan itu sebenarnya? Apakah kemerdekaan cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan?
Ataukah kemerdekaan seharusnya juga berarti rakyat terbebas dari ketidakadilan, pelayanan publik yang berbelit, pendidikan yang timpang, kebijakan yang masih ada tidak berpihak, dan keputusan pemerintah yang terkadang terasa jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat?
Pertanyaan ini terdengar sederhana dan gampang diucapkan. Tetapi justru di situlah pekerjaan rumah Indonesia hari ini berada.
Kemerdekaan yang Belum Selesai
Indonesia memang telah merdeka selama 81 tahun. Tetapi membangun negara yang benar-benar memerdekakan rakyat adalah pekerjaan yang belum selesai. Negara yang merdeka bukan hanya negara yang memiliki kedaulatan teritorial. Negara yang merdeka adalah negara yang mampu memastikan bahwa rakyatnya memperoleh hak-hak dasar secara adil: pendidikan yang layak, kesehatan yang terjangkau, pekerjaan yang bermartabat, pelayanan publik yang mudah, serta kebijakan yang disusun untuk menyelesaikan persoalan rakyat, bukan sekadar memenuhi target administratif.
Di sinilah kita perlu berani memberikan kritik, bukan karena kita membenci pemerintah. Justru karena kita masih mencintai negara ini. Dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari mekanisme pengawasan publik. Pemerintah membutuhkan masyarakat yang berani bertanya, akademisi yang berani menguji kebijakan, dan warga negara yang tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga ikut mengawasi apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat.
Ketika Kebijakan Publik Berjarak dari Publik
Dalam ilmu kebijakan publik, sebuah kebijakan idealnya tidak lahir secara tiba-tiba. Ada proses yang semestinya dilalui: mengidentifikasi masalah, menetapkan agenda, merumuskan alternatif kebijakan, mengambil keputusan, melaksanakan kebijakan, kemudian melakukan evaluasi. Ingat, evaluasi bukan aksesori.
Evaluasi adalah jantung dari kebijakan publik. Sebab kebijakan yang baik bukan kebijakan yang hanya berhasil diluncurkan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang terbukti mampu menyelesaikan masalah. Di sinilah kita terkadang melihat paradoks dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebuah kebijakan dapat terlihat sangat baik di atas kertas, lengkap dengan target, indikator, anggaran, dan narasi keberhasilan. Tetapi ketika sampai kepada masyarakat, pertanyaan yang muncul justru berbeda: apakah pelayanannya menjadi lebih mudah? Apakah biaya masyarakat berkurang? Apakah waktu pelayanan menjadi lebih singkat? Apakah kelompok rentan benar-benar terlindungi? Apakah ketimpangan berkurang?
Jika jawabannya belum, maka negara tidak boleh berhenti pada laporan bahwa program telah dilaksanakan.
Pemerintah perlu membiasakan diri bertanya setelah sebuah kebijakan dijalankan: apa dampaknya? Siapa yang mendapatkan manfaat? Siapa yang tertinggal? Apa yang tidak berjalan? Apa yang harus dihentikan? Apa yang harus diperbaiki?
Inilah pentingnya kebijakan publik berbasis bukti. Bahkan pemerintah sendiri telah memiliki instrumen yang dapat mendukung budaya tersebut. Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah data tersedia.
Pendidikan: Jangan Hanya Menghitung Anggaran
Kita patut mengapresiasi komitmen negara terhadap pendidikan. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan dialokasikan sekitar Rp769,1 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Pemerintah juga menempatkan peningkatan akses dan kualitas pendidikan sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan.
Tetapi angka yang besar tidak boleh membuat kita berhenti bertanya. Sebab pendidikan tidak hanya tentang berapa banyak uang yang dibelanjakan. Pendidikan adalah tentang apa yang terjadi setelah uang itu dibelanjakan. Apakah anak-anak di daerah terpencil memperoleh kualitas guru yang sama dengan anak-anak di kota besar?, Apakah ruang kelas yang layak tersedia secara merata?, Apakah guru mendapatkan dukungan pengembangan kompetensi yang memadai?, Apakah anak-anak kita benar-benar memiliki kemampuan literasi, numerasi, berpikir kritis, kreativitas, dan karakter yang dibutuhkan untuk menghadapi masa depan?
Data pendidikan nasional sendiri menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia masih kompleks, mencakup akses, kondisi sekolah, ruang kelas, sanitasi, guru, serta berbagai indikator proses dan capaian pendidikan.
Karena itu, jangan sampai kita terlalu sibuk merayakan besarnya anggaran pendidikan, tetapi lupa mengukur seberapa besar perubahan yang benar-benar dirasakan peserta didik. Pendidikan seharusnya tidak sekadar menghasilkan angka kelulusan. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang merdeka dalam berpikir, bermartabat dalam bekerja, dan mampu menentukan masa depannya.
Di tengah kritik tersebut, saya masih percaya pada satu hal: Indonesia belum kehilangan orang-orang baik di dalam pemerintahan. Masih ada aparatur negara yang ketika melihat masyarakat kesulitan, memilih membantu daripada mempersulit. Masih ada guru yang bekerja jauh dari sorotan kamera, tetapi tetap mengajar dengan sepenuh hati. Masih ada pegawai pelayanan publik yang memilih mendengar keluhan masyarakat daripada sekadar berkata, “Itu bukan kewenangan kami.”
Masih ada pejabat yang berani mengatakan bahwa sebuah kebijakan perlu diperbaiki ketika memang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Mereka mungkin tidak selalu masuk berita. Mereka mungkin tidak memiliki panggung besar. Tetapi justru dari orang-orang seperti itulah wajah negara sering kali terlihat.
Kemerdekaan rakyat sesungguhnya tidak hanya diperjuangkan dari ruang-ruang politik. Ia juga diperjuangkan di loket pelayanan publik, di ruang kelas, di puskesmas, di kantor desa, di ruang administrasi, dan di setiap tempat ketika seorang aparatur memilih untuk menggunakan kewenangannya demi kepentingan masyarakat.
Kita mungkin tidak membutuhkan pemerintah yang tidak pernah salah. Yang kita butuhkan adalah pemerintah yang mau mengakui ketika salah. Kita tidak membutuhkan kebijakan yang selalu terlihat sempurna. Kita membutuhkan kebijakan yang dapat dikoreksi ketika tidak memberikan manfaat. Kita tidak membutuhkan pejabat yang selalu mengatakan bahwa semua program berhasil. Kita membutuhkan pemimpin yang berani mengatakan, “Kebijakan ini belum berhasil, mari kita perbaiki.” Dan kita tidak membutuhkan masyarakat yang hanya pandai memuji pemerintah. Kita membutuhkan masyarakat yang kritis, tetapi tetap konstruktif.
Sebab kritik bukan tanda bahwa Indonesia gagal. Kritik adalah tanda bahwa masih ada warga negara yang peduli. Pada 17 Agustus 2026 ini, ketika Indonesia genap berusia 81 tahun, mungkin sudah waktunya kita memperluas makna kemerdekaan.
Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah ketika seorang anak miskin tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Kemerdekaan adalah ketika masyarakat kecil dapat memperoleh pelayanan tanpa harus merasa takut atau dipersulit.
Kemerdekaan adalah ketika kebijakan publik dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat, data, bukti, dan evaluasi, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan jangka pendek. Kemerdekaan adalah ketika pemerintah bersedia mendengar. Mencintai Indonesia juga berarti berani bertanya: sudahkah negara benar-benar memerdekakan rakyatnya? Dan jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas kita bukan berhenti mencintai Indonesia. Tugas kita adalah melanjutkan kemerdekaan itu.
Penulis, Nurul Ayuni, S.A.P., M.A.P (Dosen UNM)