Jakarta, Edarinfo.com – Wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai perlu dikritisi secara serius. Gagasan tersebut dinilai berpotensi menawarkan berbagai fasilitas, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, hingga program pemberdayaan UMKM.
Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan persoalan utama yang dihadapi jutaan pengemudi platform di Indonesia, yakni belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja, Pada Hari Senin, (10/08/2026).
SEPETA (Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia) memandang pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri. Meski memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data sebagai alat kerja, kepemilikan alat kerja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pengusaha.
Dalam praktiknya, pekerjaan pengemudi dan kurir sepenuhnya bergantung pada perusahaan platform yang mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi atau kontrol penuh.
Hubungan tersebut dinilai menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian kerja oleh perusahaan platform, yang mencerminkan ketimpangan relasi kuasa. Karena itu, pengemudi dan kurir online dinilai sebagai bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema platformisasi.
Mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan dalam setiap transaksi, tetapi dinilai belum memperoleh perlindungan yang layak sebagaimana pekerja pada umumnya.
Karena itu, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM dinilai sebagai langkah yang keliru. Status tersebut justru berpotensi menjadi alasan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan para pengemudi. Padahal, perusahaan tetap mengendalikan proses kerja, sementara seluruh risiko ekonomi dibebankan kepada pengemudi.
SEPETA menilai yang dibutuhkan bukan perubahan status menjadi UMKM, melainkan regulasi yang mengakui keberadaan pekerja platform sebagai kategori pekerja baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal maupun pelaku usaha mandiri.
Pengakuan tersebut dinilai penting agar pengemudi memperoleh hak atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.
Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform adalah anggapan bahwa apabila mereka diakui sebagai pekerja, maka otomatis harus tunduk pada sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. SEPETA menilai pandangan tersebut tidak tepat.
Pekerjaan berbasis platform memiliki karakter yang berbeda. Fleksibilitas waktu kerja merupakan salah satu ciri utamanya dan harus tetap dipertahankan. Oleh sebab itu, sistem perlindungan pekerja platform tidak harus meniru hubungan kerja konvensional. Yang diperlukan adalah pengakuan terhadap bentuk hubungan kerja yang khas tersebut, disertai mekanisme perlindungan yang sesuai.
SEPETA berpandangan bahwa sistem remunerasi bagi ojek online lebih tepat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan pada jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform. Karena itu, pembagian pendapatan (profit sharing) antara perusahaan dan pengemudi harus dilakukan secara adil dan transparan.
Prinsip profit sharing yang berkeadilan harus dibangun dengan memperhitungkan standar minimum hidup layak sebagai acuan dalam menentukan bagian yang diterima pekerja. Artinya, setiap tarif dan skema pembagian hasil harus dirancang agar memungkinkan pengemudi yang bekerja secara wajar memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan memaksakan sistem upah berbasis jam kerja, sekaligus tetap menjamin fleksibilitas yang menjadi ciri ekonomi digital. Bagi SEPETA, konsep dan gagasan tersebut merupakan jalan tengah yang paling logis dan ilmiah pada era digitalisasi.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari inovasi teknologi dan efisiensi platform, sementara pekerja memperoleh bagian yang proporsional atas nilai ekonomi yang mereka ciptakan.
Transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif, serta pembatasan potongan aplikasi menjadi prasyarat agar sistem profit sharing benar-benar berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan utama pengemudi bukanlah akses terhadap pinjaman atau status UMKM. Yang mereka butuhkan adalah kepastian memperoleh bagian hasil kerja yang adil dari setiap transaksi yang dikerjakan, jaminan sosial untuk perlindungan risiko kerja yang tinggi, perlindungan hukum, serta ruang untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform melalui kebebasan berserikat dan berunding.
Perkembangan hukum ketenagakerjaan internasional juga disebut bergerak ke arah tersebut. Dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan bagi pekerja platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193. Semangat konvensi tersebut adalah memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis digital.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai tidak seharusnya mengalihkan pengemudi ke dalam rezim UMKM. Sebaliknya, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital yang menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan.
Masa depan ekonomi digital Indonesia dinilai tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi.
Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform digital menjadi langkah penting menuju ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial.