Cilacap, Edarinfo.com – ‎‎‎Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi hukum mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pendopo Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Pada Hari Jumat (31/07/2026). Kegiatan yang bekerja sama dengan LBH Wahana Cilacap ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang.

‎Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) serta LBH Wahana Cilacap. Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, anggota KOPPMI, komunitas purna migran tani, perwakilan mahasiswa, PKK, dan masyarakat setempat.

KOPPMI Cilacap menilai minimnya pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum masih menjadi salah satu faktor yang membuat calon pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan orang. Karena itu, melalui kegiatan ini masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai modus TPPO yang kerap menyasar pencari kerja, baik yang akan bekerja di dalam maupun luar negeri.

Peserta juga diajak memahami pentingnya memastikan legalitas proses penempatan kerja agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan ringan, maupun proses keberangkatan yang cepat tanpa kejelasan hukum.

Koordinator KOPPMI Cilacap, Yani, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang sekaligus memperkuat pemahaman mengenai perlindungan hukum.

‎”Tujuan kegiatan ini untuk memahamkan masyarakat pada hukum dan bahaya TPPO,” ujarnya.

Menurut Yani, pelatihan hukum memiliki arti penting, terutama bagi para purna pekerja migran yang tinggal di wilayah dengan tingkat migrasi yang tinggi.

“Pelatihan ini penting karena Karangjengkol sebagai desa kantong migran sangat rentan terhadap TPPO,”tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, KOPPMI berharap masyarakat semakin kritis dalam menyikapi berbagai tawaran pekerjaan serta mampu mengenali indikasi perdagangan orang sejak dini.

Selain itu, purna pekerja migran diharapkan dapat berperan sebagai agen edukasi di lingkungan masing-masing guna mencegah semakin banyak warga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.