Di sore hari yang terik itu, tepat pada 2 Juli 2026, ratusan driver ojek online (ojol) berkumpul untuk melakukan aksi protes di area Patung Kuda, Monas. Mereka menyuarakan terkait potongan 8% dari pendapatan driver grab dan gojek untuk aplikator. Dasar hukum dari kebijakan 8% ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Pada 1 Mei lalu, Prabowo mengatakan bahwa akan diterapkan mulai 1 Juli 2026. Namun, peraturan ini belum kunjung juga dipublikasikan kepada masyarakat. Lantas, bagaimana bisa diterapkan tanpa penyelewengan jika masyarakat saja tak diberitahu isi dasar hukumnya?
Di samping dari kebijakan tak berdasar tersebut, para driver juga dilimpungi dengan masalah sehari-hari terkait pekerjaannya.
“Bayangkan, kita ini sehari-hari mau ganti ban aja, gak sanggup beli. Bensin naik, kita semakin diperas!” protes salah satu orator sepanjang aksi itu.
“Betul!” sontak massa aksi lain yang merupakan sesama driver.
Ia melanjutkan keluhannya bahwa aplikator selalu menekan para driver. Baik melalui sistem waktu tunggu orderan tidak dihitung, hingga tak adanya jaminan BPJS selama berkendara di jalan. Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan para driver yang wajib diutamakan dan dijamin negara. Salah satu cara negara dengan menindak tegas aplikator untuk melindungi para driver online melalui sistemnya.
Berjibaku Menuntut Hak sebagai Driver Ojek Online
Sebelum aksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di Kemayoran. Massa aksi yang berjumlah sekitar 500 driver ojek online ini sempat mengeluhkan dinamika aksi tersebut. Mereka sempat dihadang di sekitar Hotel Borobudur, dekat Lapangan Banteng. Sampai akhirnya, massa aksi yang hanya bermaksud menyuarakan keluhannya sebagai driver online, berhasil menembus ratusan personel aparat kepolisian hingga ke area Patung Kuda, Monas.
Dalam proses para driver menuntut haknya, mereka mengaku selalu “dilempar-lempar” antar kementerian. Heri sebagai penanggung jawab aksi, menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tak pernah memberi pernyataan yang jelas terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Padahal menurut Heri, perpres tersebut yang menjamin kesejahteraan dan keselamatan para driver ojek online.
Mereka juga telah mengupayakan aspirasinya agar didengar di kediaman presiden. Namun, audiensi tersebut tidak mencapai kesepakatan antar pihak. Jadi, para driver online tersebut terus mencari payung keadilannya akan hak mereka sebagai pekerja.
“Mulai dari kendaraan sama kuota, kita yang nanggung. Kita semakin tersingkirkan. Belum lagi ada sistem yang secara tiba-tiba cancel order dari keduabelah pihak (driver dan penumpang),” ujar Agus yang juga sebagai driver ojek online.
Dalam dibuatnya kebijakan perpres tersebut, belum pernah ada driver yang dilibatkan. Keputusan itu sepihak, ditambah lagi tidak ada bukti keberadaan dasar hukumnya. Sementara pada tahap implementasinya, masih ada yang terkena potongan 20%. Apakah negara mengelabui para driver ojol melalui dasar hukum yang juga belum dipublikasikan?
Di sisi lain, aplikator juga mengelabui masyarakat dengan mengingkari kebijakan potongan 8% yang telah disiarkan negara.
Terlihat jelas, bahwa hal ini menggambarkan: belum ada komitmen jelas pemerintah dan aplikator dalam memenuhi serta melindungi hak para pekerja driver online.
![Aksi para ojol menuntut haknya di area Patung Kuda, Monas (04/07/2026) [sumber: Heri]](https://edarinfo.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-02-at-4.21.54-PM.jpeg)