Makassar, Edarinfo.com – ‎‎‎‎‎‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan putusan terhadap K, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, Pada Hari Rabu, (10/6/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut merupakan dasar hukum yang sama sebagaimana digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan tuntutannya.

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi karena pengadilan mengakui adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks penyalahgunaan relasi kuasa akademik.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa posisi dosen sebagai pendidik dan pemegang otoritas akademik tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar martabat, integritas, dan hak-hak mahasiswa.

‎Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, termasuk mengakui adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak saat itu, korban harus menjalani proses hukum yang panjang dan tidak mudah. Selain menghadapi trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban juga harus melalui proses pembuktian yang melelahkan, pemeriksaan berulang, hingga tekanan psikologis yang kerap dialami penyintas ketika mencari keadilan melalui mekanisme hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering kali tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individual, melainkan terjadi dalam hubungan yang timpang antara pelaku dan korban. Dalam perkara ini, terdakwa merupakan dosen yang memiliki kewenangan akademik, akses terhadap proses pendidikan korban, serta posisi yang secara sosial dan institusional lebih kuat. Relasi kuasa tersebut menjadi faktor yang membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit untuk menolak maupun melawan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS dalam perkara ini dinilai memiliki arti penting karena menegaskan bahwa penyalahgunaan posisi, jabatan, atau kewenangan merupakan keadaan yang memperberat tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku, tetapi juga menjadi pengakuan hukum bahwa kekerasan seksual berbasis relasi kuasa merupakan bentuk kejahatan yang serius.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara, pendamping hukum korban dari LBH Makassar.

Ambara menilai putusan tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan tinggi bahwa kampus bukan ruang yang kebal terhadap hukum. Sebaliknya, kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Institusi pendidikan dinilai memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, menangani laporan korban secara serius, serta memastikan adanya perlindungan dan pemulihan bagi penyintas.

Dalam konteks tersebut, Universitas Negeri Makassar juga perlu memastikan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran mekanisme yang efektif, responsif, dan berpihak pada korban merupakan amanat yang telah ditegaskan dalam UU TPKS maupun berbagai regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses peradilan pidana bukanlah akhir dari perjuangan korban. Putusan pengadilan merupakan salah satu bentuk keadilan, tetapi pemulihan korban tetap harus menjadi perhatian utama. Korban berhak memperoleh layanan pemulihan psikologis, rasa aman dalam melanjutkan pendidikan, serta perlindungan dari stigma dan diskriminasi akibat keberaniannya melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Putusan pengadilan juga menjadi pesan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa dan kewenangan akademik, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Bagi gerakan penghapusan kekerasan seksual, putusan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa institusi pendidikan menjadi ruang yang aman, setara, dan menghormati martabat setiap orang. Keberanian korban untuk melaporkan dan memperjuangkan keadilan diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi korban-korban lain untuk bersuara serta memperoleh perlindungan hukum yang layak.

‎“Korban telah menjalani proses yang panjang untuk sampai pada titik ini. Kami menghormati keberanian korban yang tetap bertahan dan memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tekanan yang dihadapinya. Putusan ini harus menjadi pesan bahwa korban kekerasan seksual berhak didengar, berhak dipercaya, dan berhak memperoleh perlindungan dari hukum,” tutup Ambara.

Perkara ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan UU TPKS dan menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk membangun lingkungan akademik yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan seksual.