Makassar, Edarinfo.com – ‎Di sebuah ruang sidang di Makassar, kisah Rosaliani B. Weluk yang akrab disapa Loli perlahan terungkap. Perempuan yang merantau jauh dari Flores Timur demi mencari penghidupan ini kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan di tempatnya bekerja, sebuah counter seluler di Kota Makassar, Pada Hari Jumat, 10 April 2026.

Niat untuk memperbaiki hidup justru membawanya pada situasi yang tak pernah ia bayangkan. Setelah lebih dari dua tahun bekerja, Loli dilaporkan oleh majikannya atas dugaan penggelapan uang. Laporan itu didasarkan pada hasil audit internal dengan nominal kerugian yang disebut berubah-ubah, dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani di Polsek Mamajang sehari setelah laporan polisi dibuat.

Ia dituduh melakukan penggelapan dan penipuan dalam rentang waktu kerja pada November 2025. Namun di balik tuduhan tersebut, tersimpan cerita lain yang selama ini dijalani Loli sebagai pekerja.

‎Selama bekerja, Loli mengaku tidak menerima upah tetap. Pada tahun pertama, ia bahkan ditawari skema cicilan oleh majikannya untuk sebuah telepon genggam. Namun, biaya cicilan tidak pernah dijelaskan secara rinci.

Yang terjadi kemudian, gajinya dipotong setiap bulan tanpa bukti pembayaran yang jelas. Bahkan, penghasilan yang ia terima disebut kerap berada di bawah Rp500 ribu per bulan, dengan alasan untuk melunasi cicilan tersebut.

Situasi ini menjadi bagian dari realitas yang ia hadapi jauh dari kampung halaman bekerja tanpa kepastian upah, sambil menanggung potongan yang tidak transparan.

Dalam proses penyidikan, Loli sempat diminta menghadirkan orang tuanya dan diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp30 juta sebagai bentuk ganti rugi. Rinciannya, Rp20 juta disebut akan diberikan kepada pelapor, sementara sisanya untuk biaya yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Namun karena keterbatasan ekonomi, upaya tersebut tidak dapat dipenuhi. Proses hukum pun berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara dan kini memasuki persidangan.

‎Kuasa hukum Loli, Ambara, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara. “Kami menemukan ketidaksesuaian antara nilai kerugian dalam laporan polisi, keterangan saksi pelapor, hingga perbedaan lokasi kejadian. Namun hakim menilai hal tersebut tidak mengubah substansi perkara dan sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penulisan identitas terdakwa dalam dakwaan, serta proses penyidikan yang berlangsung tanpa pendampingan advokat bagi Loli, meski kondisinya tidak mampu.

‎Perkara yang dihadapi Loli menghadirkan gambaran yang lebih luas tentang posisi pekerja perempuan perantau. Di satu sisi, ia harus menghadapi tuduhan pidana. Di sisi lain, terdapat pengalaman kerja yang diwarnai ketidakpastian upah dan pemotongan gaji tanpa kejelasan.

Kini, Loli menjalani proses hukum sambil membawa cerita tentang perjuangan hidup yang tidak sederhana tentang seseorang yang merantau untuk bertahan, namun justru harus berhadapan dengan sistem hukum atas sesuatu yang masih dipertanyakan asal-usulnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara, seringkali terdapat lapisan persoalan lain yang menyangkut relasi kerja, keadilan, dan perlindungan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan.