Sidrap, Edarinfo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan tambang di Desa Bila Riase dan Kelurahan Arawa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sidrap, Kamis (09/04/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, didampingi lima anggota Komisi III lainnya, yakni Andi Isman, Sudarmin, Habibi Syamsuddin, Saenal Rosi, dan H. Abdul Rahman.

Selain jajaran DPRD, rapat juga dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Camat Pitu Riase M. Mukti Ali, Camat Wattang Pulu Mansyur, Kepala Desa Botto Jumardin, serta staf Desa Bila Riase.

RDP ini digelar sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan Bendungan Bila.

Dari hasil rapat, Komisi III DPRD Sidrap menegaskan harapannya agar instansi terkait tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan di wilayah Bendungan Bila, baik di bagian hulu maupun hilir.

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka. Ia menilai pemberian izin tambang oleh Dinas Lingkungan Hidup belum mempertimbangkan secara optimal kondisi lingkungan di lapangan.

“Kami melihat ada persoalan dalam proses pemberian izin. Dinas terkait seharusnya lebih cermat dan tidak hanya mengandalkan kajian administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai izin keluar, tapi dampaknya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang telah terbit, khususnya di wilayah yang memiliki fungsi strategis seperti Bendungan Bila.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar. (*)