Makassar, Edarinfo.com – Setahun sejak pertama kali dilaporkan pada 28 Januari 2025, langkah panjang seorang korban untuk mencari keadilan akhirnya memasuki babak baru. Pada Hari Kamis, (09/04/2026), perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Negeri Makassar resmi bergulir di ruang persidangan.
Perjalanan menuju titik ini tidak singkat. Bagi korban, proses tersebut menjadi gambaran nyata betapa berliku upaya mencari keadilan dalam kasus kekerasan seksual. Di sisi lain, situasi ini juga memunculkan kritik terhadap respons institusi dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan merupakan kasus yang pertama. UNM menjadi cerminan buruk dalam menangani kasus kekerasan seksual. Kasus ini tidak sepatutnya berlarut hingga lebih dari setahun,” tegas Ambara dari PBH LBH Makassar.
Kasus ini menyoroti bagaimana relasi kuasa di lingkungan akademik dapat menjadi ruang yang rentan. Terdakwa berinisial K merupakan dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang juga berada dalam bimbingannya.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) terkait pelecehan seksual fisik dan non-fisik, serta Pasal 15 ayat (1) huruf (b) mengenai pemberatan pidana karena penyalahgunaan relasi kuasa. Selain itu, Pasal 64 ayat (1) KUHP turut dikenakan karena perbuatan diduga dilakukan secara berulang.
Berdasarkan pendampingan LBH Makassar, tindakan yang dialami korban tidak terjadi sekali. Dugaan pelecehan berlangsung berulang dalam relasi akademik yang timpang. Pelaku disebut memanfaatkan posisinya untuk mengontrol korban, mulai dari komunikasi di luar kepentingan akademik, pengaturan pertemuan, hingga tekanan yang berkaitan dengan nilai dan kelulusan.
“Korban mengalami pelecehan seksual baik secara fisik maupun non-fisik. Situasi ini berlangsung dalam kondisi di mana korban berada dalam posisi rentan, menghadapi tekanan psikologis dan ketakutan,” tambah Ambara.
Kasus ini juga menjadi cermin bagi sistem penanganan kekerasan seksual, baik di tingkat kampus maupun penegakan hukum. Birokrasi kampus dan aparat kepolisian dinilai memiliki peran penting, namun belum berjalan optimal dalam mendorong percepatan keadilan.
Dalam konteks ini, Undang-Undang TPKS sebenarnya menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Masuknya perkara ini ke tahap persidangan setelah lebih dari setahun menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar, baik secara struktural maupun kultural. Lamanya proses hukum, relasi kuasa yang timpang, hingga minimnya ruang aman seringkali menempatkan korban pada posisi yang tidak setara.
Kini, perhatian tertuju pada jalannya persidangan ke depan. Bagi korban dan pendamping, ruang sidang diharapkan menjadi tempat untuk memulihkan keadilan, bukan justru memperpanjang luka.
“Persidangan harus menjadi ruang untuk memulihkan keadilan korban, bukan memperpanjang penderitaan melalui proses yang tidak sensitif,” ujar Ambara.
Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan. Tanpa komitmen kuat dari institusi, risiko terulangnya kasus serupa akan tetap ada.
Pada akhirnya, perjuangan korban dalam perkara ini tidak hanya berbicara tentang dirinya sendiri, tetapi juga tentang upaya bersama menghadirkan ruang pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua.