Enrekang, Edarinfo.com – Di tengah hamparan kebun di Kecamatan Cendana, kekhawatiran warga terhadap rencana aktivitas tambang kembali mengemuka. Kali ini, cerita mereka berlanjut ke ruang pemeriksaan hukum, setelah Polres Enrekang melanjutkan laporan dari CV Hadaf Karya Mandiri (HKM).
Pada Hari Selasa, (07/04/2026) sedikitnya enam warga yang selama ini terlibat dalam gerakan penolakan tambang emas memenuhi panggilan pemeriksaan. Proses tersebut sebenarnya telah berlangsung selama dua hari, yakni Pada Hari Kamis – Jumat, (02-03/04/2026), sebagai bagian dari tindak lanjut laporan pidana perusahaan.
Laporan itu muncul setelah adanya peristiwa penghadangan oleh warga terhadap aktivitas perusahaan yang disebut berujung pada dugaan penganiayaan. Namun, dalam pemeriksaan, keenam warga menyampaikan hal yang berbeda.
Mereka mengaku tidak melihat adanya tindakan pemukulan terhadap pihak perusahaan. Di hadapan penyidik, warga menegaskan bahwa upaya yang mereka lakukan hanyalah bentuk peringatan secara persuasif dan penyampaian secara lisan.
“Kami menilai keterangan warga menunjukkan bahwa masyarakat hanya ingin melindungi wilayah mereka dari aktivitas tambang. Keenam warga tidak melakukan apa yang dituduhkan. Justru pihak perusahaan yang memaksa masuk ke lahan warga untuk mengambil sampel, yang kami nilai sebagai penyerobotan,” ujar Afriandi.
Bagi warga Cendana, persoalan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan tentang ruang hidup yang mereka jaga sehari-hari. Lahan yang menjadi lokasi rencana penambangan adalah kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Karena itu, aktivitas pengambilan sampel oleh perusahaan dipandang sebagai awal dari potensi perampasan tanah. Warga khawatir, kehadiran tambang tidak hanya mengubah lanskap lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup mereka dalam jangka panjang.
Dari situ, dapat dipahami mengapa sebagian warga, termasuk Ardiansyah, melakukan penghadangan. Tindakan tersebut disebut sebagai reaksi spontan atas kekhawatiran yang terus membesar.
Di sisi lain, penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian berjalan relatif cepat. Peristiwa penghadangan terjadi pada 6 Maret 2026, dan pada hari yang sama perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Tak lama berselang, aparat melakukan penangkapan terhadap seorang warga, meski menurut keterangan, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana. Sehari kemudian, pada 7 Maret 2026, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 15 Maret 2026, satu warga lainnya kembali dijemput paksa.
Namun, ketika warga melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan karena masuk tanpa izin untuk mengambil sampel laporan tersebut tidak diterima. Alasan yang diberikan adalah ketiadaan bukti kepemilikan berupa sertifikat.
“Kami mendesak Polres Enrekang untuk menghentikan kasus ini. Para terlapor adalah pejuang lingkungan yang seharusnya dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66,” tegas Afriandi.
Penolakan terhadap aktivitas tambang ini tidak hanya datang dari warga. Sebelumnya, DPRD Enrekang pada 21 Januari 2026 telah mengeluarkan rekomendasi agar izin usaha pertambangan (IUP) dicabut.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Bupati Enrekang, M. Yusuf R, yang merekomendasikan agar CV. HKM menghentikan aktivitasnya di Kecamatan Cendana.
Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, warga tetap bertahan dengan harapan yang sederhana: menjaga tanah yang mereka garap, melindungi lingkungan, dan memastikan kehidupan mereka tetap berlanjut tanpa ancaman yang mereka khawatirkan.